Laporan Pansus II DPRD Sintang Terhadap 2 Raperda Kabupaten Sintang Tahun 2022

SINTANG, TB- Panitia Khusus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Sintang melalui juru bicaranya Sandan menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Perda No 8 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan Raperda Tentang Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabuapten Sintang Tahun 2022-2040 Kabupaten Sintang.
Laporan Pansus II disampaikan Sandan dalam rapat paripurna ke-27 DPRD Sintang masa persidangan III di Ruang Sidang DPRD Sintang, Jumat 23 Desember 2022.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, ijinkan kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada panitia khusus II untuk menyampaikan hasil kerja pansus II DPRD Kabupaten Sintang terhadap Raperda tentang Perubahan Perda No 8 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan dan Raperda Tentang Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022-2040 Kabupaten Sintang yang menjadi tugas dan tanggungjawab kami,” ucap Sandan.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada bapak Bupati Sintang yang telah menyampaikan 6 Raperda Kabupaten Sintang pada paripurna ke-17 masa persidangan III tanggal 9 Desember 2022 lalu.
“Disamping itu pula, kami sampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, terutama kepada rekan-rekan panitia khusus II yang telah memberikan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan OPD terkait yang turut serta dalam pembahasan muatan materi bersama-sama panitia khusus II, yang telah memberikan penjelasan dan masukan dalam rapat kerja, sehingga materi terhadap Raperda ini dapat kami selesaikan tepat waktu, sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah,” terangnya.
Sandan mengungkapkan bahwa, Panitia khusus II DPRD Kabupaten Sintang bekerja berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Sintang nomor: 31 tahun 2022, tanggal 13 desember 2022 tentang pembentukan panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang terhadap pembahasan terhadap 6 Raperda Kabupaten Sintang. Panitia khusus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang membahas 2 Raperda Kabupaten Sintang, yang anggotanya terdiri dari:
1. Harjono, S. Sos. M. Si ( Ketua)
2. Toni, S. Sos. M. Si (Wakil Ketua)
3. Zulherman, S. Sos ( Anggota )
4. Anastasia, S. Ap (Anggota)
5. Herinius Laka, S. Pd (Anggota)
6. Welbertus.S. Sos (Anggota)
7. Agustinus (Anggota)
8. Nekodemus, Sh (Anggota)
9. Sandan. S. Sos (Anggota)
10. Ardi (Anggota)
11. Kusnasi, S. Ap (Anggota)
12. Alpius (Anggota)
13. Markus Jembari, Se. Mm (Anggota)
14. Hikman Sudirman.Sp. M. Si (Anggota)
15. Drs. H. Senen Maryono.M. Si (Anggota)
16. Anton Isdianto (Anggota)
Adapun pembahasan muatan materi panitia khusus II tersebut dilakukan melalui metode konsultasi ke Dinas Perkebunan Dan Pertanian Provinsi Kalimantan Barat, kunjungan kelapangan dan rapat-rapat kerja,yang dilaksanakan sesuai agenda yang telah ditetapkan badan musyawarah, yaitu rapat kerja internal pansus II tanggal, 14 desember 2022. Konsultasi ke pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tanggal 18 Desember sampai dengan 20 Desember 2022.
“Rapat kerja pansus II dengan organisasi perangkat daerah terkait tanggal, 21 desember 2022 pukul 10.00 sampai selesai. Kunjungan kerja ke pabrik PSL Sungai Ringin tanggal 22 desember 2022 pukul 09.00-11.00 wib dan rapat kerja pansus II dengan organisasi perangkat daerah dan perusahaan terkait tanggal 22 desember 2022 sampai selesai,” terangnya. (Rilis Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang).