Ini Hasil Pembahasan 2 Raperda Kabupaten Sintang Oleh Pansus II DPRD Sintang

SINTANG, TB- Panitia Khusus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Sintang melalui juru bicaranya Sandan menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Perda No 8 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan Raperda Tentang Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabuapten Sintang Tahun 2022-2040 Kabupaten Sintang.

Adapun Laporan Pansus II disampaikan melalui juru bicaranya, Sandan dalam Rapat paripurna ke-27 DPRD Sintang masa persidangan III di Ruang Sidang DPRD Sintang, Jumat 23 Desember 2022.

“Secara umum dapat kami laporkan hasil kerja pansus II DPRD Kabupaten Sintang yakni Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan No 8 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak Dan Perempuan Korban Kekerasan yang memuat perubahan terhadap pasal 1 angka 20 dalam rangka penyesuaian peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 4 Tahun 2018 tentang pedoman pembentukan unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak, semula dalam peraturan tersebut perlindungan perempuan dan anak dilaksanakan oleh pusat pelayanan terpadu pemberdayan perempuan dan anak yang disingkat P2TP2A dirubah namanya menjadi unit pelaksanaan teknis daerah perlindungan perempuan dan anak yang disingkat UPTD PPA,” kata Sandan.

Demikian juga halnya terhadap perubahan pasal 8, pasal 10 dan pasal 20 perubahan hanya terjadi pada nama P2PP2A menjadi UPTD PPA.

“Terhadap peruabahan berdasarkan alasan tersebut pansus II berpendapat bahwa Raperda ini dapat dimintai persetujuan,” ungkap Sandan.

Kemudian terkait Raperda tentang Rencana Induk Pengelolan Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022-2040 sesuai amanat dari pada undang-undang no 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dimana setiap Kabupaten diwajibkan untuk menyusun peraturan daerah tentang perkebunan.

“Hal ini dimaksudkan dengan hadirnya perda rencana induk pengelolaan perkebunan Kabupaten Sintang tahun 2022-2040 dapat memberi pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya, sehingga menjadi rujukan untuk perkembangan areal perkebunan,” kata Sandan.

Selain itu, lanjut dia akan memberikan sinergi program pembangunan daerah Kabupaten Sintang, baik perkebunan serta sektor lainnya agar optimal dan yang sangat penting, bahwa Raperda ini akan mendorong semua yang berusaha agar mensejahterakan masyarakat.

“Berdasarkan alasan hal tersebut pansus II berpendapat bahwa Raperda ini dapat diminta persetujuan untuk menjadi perda,” ujarnya. (Rilis Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang).

__Terbit pada
24 Desember 2022
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *