Ini Hasil Pembahasan 2 Raperda Kabupaten Sintang Oleh Pansus I DPRD Sintang

SINTANG, TB- Panitia Khusus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Sintang melalui juru bicaranya Agustinus menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Adapun Laporan Pansus I disampaikan melalui juru bicaranya, Agustinus pada Rapat paripurna ke-27 DPRD Sintang masa persidangan III di Ruang Sidang DPRD Sintang, Jumat, 23 Desember 2022 lalu.
Agustinus menyampaikan bahwa pansus I DPRD Kabupaten Sintang bersama eksekutif telah melakukan pembahasan terhadap 2 raperda tersebut melalui rapat internal pansus dan rapat-rapat kerja bersama OPD pemprakarsa guna merumuskan secara teknis dan sistematis terhadap Raperda dimaksud.
“Dapat kami sampaikan bahwa pembahasan raperda tersebut, dilakukan melalui penyampaian penjelasan, argumentasi, dan penajaman materi secara bersama-sama karena dengan kebersamaan dan tanggungjawab serta dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan muatan materi raperda tersebut,” terangnya.
“Pansus I DPRD Kabupaten Sintang bersama OPD pengusul Kabupaten Sintang juga telah melakukan konsultasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 19 desember 2022 jam 13.30 wib. Adapun hasil konsultasi tersebut adalah bahwa pengajuan raperda tidak semua mewajibkan adanya naskah akademik,” tambahnya.
Adapun hasil kerja panitia khusus terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yaitu Pansus I DPRD Kabupaten Sintang dapat menerima dan menyetujui kedua raperda tersebut diatas dengan perbaikan, sebagai berikut :
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah :
– Pada bab II pasal 6 dimasukan penjelasan tentang produk hukum daerah yang berbentuk penetapan.
– Kemudian pada BAB IV pasal 18, terdapat tambahan 1 (satu) ayat yaitu menjadi ayat (7) yang menjelaskan perihal naskah akademik.
– Masukan lainnya terhadap raperda ini, untuk disempurnakan redaksi sesuai ejaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum :
– Berdasarkan BAB III pasal 7 ayat (3), diharapkan kepada bagian hukum dan ham sekretariat daerah Kabupaten Sintang mensosialisasikan dan menfasilitasi kepada lembaga bantuan hukum yang ada tentang syarat-syarat pengurusan akreditasi lembaga bantuan hukum.
– kemudian agar raperda ini disempurnakan redaksi sesuai ejaan bahasa indonesia yang baik dan benar.
“Bahwa berdasarkan masukan diatas, sesuai dengan hasil rapat panitia khusus I DPRD Kabupaten Sintang terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang tentang pembentukan produk hukum daerah dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang tentang penyelenggaraan bantuan hukum dengan opd pengusul disepakati bahwa menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang tentang pembentukan produk hukum daerah dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Sintang,” pungkasnya. (Rilis Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang).