Laporan Pansus III Terhadap Raperda Tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah

SINTANG, TB- Panitia Khusus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Sintang melalui juru bicaranya Mainar Puspa Sari menyampaikan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Sintang mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sintang tentang Raperda Kabupaten Sintang tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada panitia khusus III untuk menyampaikan hasil kerja terhadap Raperda tentang Perlindungan Dan Pelestarian Adat Budaya Daerah. Selanjutnya kami ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya juga, kepada saudara pimpinan Bapemperda yang telah menyampaikan nota pengantar penyampaian 3 (tiga) rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Sintang dan kepada saudara bupati Sintang yang telah menyampaikan tanggapan/jawaban terhadap penyampaian rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Sintang pada rapat paripurna yang lalu,” ucap Mainar.

Ia menyampaikan bahwa panitia khusus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang bekerja berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang nomor: 32 tahun 2022, tanggal 15 desember 2022 tentang pembentukan panitia khusus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang terhadap terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, yang anggotanya terdiri dari:

Ketua : Mardiyansyah, S.Sos
Wakil Ketua : Zulkarnain
Anggota : Romeo, Sp, M.Si
: Rosinta
: Marko
: Kuet Sung, Sh
: Ediyanto, Sh
: Kusnadi, Se
: Mainar Puspa Sari
: Jhon Xifli, Sp

Adapun pembahasan muatan materi panitia khusus III tersebut dilakukan melalui metode konsultasi dan rapat kerja, yang dilaksanakan sesuai agenda yang telah ditetapkan badan musyawarah, yaitu dari tanggal 15 desember sampai dengan tanggal 22 desember 2022.

“Rapat kerja pansus III dengan organisasi perangkat daerah pemprakarsa tanggal 15 desember 2022 dan konsultasi ke biro hukum dan biro pemerintahan sekretariat daerah Provinsi Kalimantan Barat dari tanggal 18 desember sampai dengan tanggal 20 desember 2022,” terangnya.

“Dapat kami laporkan hasil kerja pansus III DPRD Kabupaten Sintang bahwa, Raperda Tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya daerah ditunda dikarenakan tidak pernah dilakukan pembahasan lebih lanjut di dalam rapat kerja antara pansus dan OPD terkait. Kami berharap akan dilanjutkan pembahasannya dalam propemperda tahun 2023,” ujar Mainar. (Rilis Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang).

__Terbit pada
23 Desember 2022
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *