Laporan Pansus I DPRD Sintang Terhadap Raperda Tentang Penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat

SINTANG, TB- Panitia Khusus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Sintang melalui juru bicaranya Santosa menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang yaitu Raperda Tentang Penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat.

Laporan Pansus I disampaikan Santosa dalam rapat paripurna ke-26 DPRD Sintang masa persidangan III di Ruang Sidang DPRD Sintang, Jumat 23 Desember 2022.

“Dalam forum yang terhormat ini, tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota panitia khusus beserta pihak eksekutif yang telah bekerja keras serta mengedepankan asas efisiensi dan efektifitas, sehingga tercapainya kesamaan pandangan dalam mencermati dan memberikan solusi dan saran terhadap persoalan yang dihadapi dalam pembahasan tersebut, sehingga kita dapat menyelesaikan pembahasan raperda ini sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan oleh badan musyawarah DPRD Kabupaten Sintang,” ucap Santosa.

“Dan tak lupa pula kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada saudara ketua bapemperda DPRD Kabupaten Sintang yang telah menyampaikan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD pada rapat paripurna yang lalu. dan tak lupa pula kami ucapkan kepada rekan-rekan anggota dewan pada kali ini kita telah memprakarsai adanya raperda inisiatif DPRD, ini merupakan hal yang baru bagi kita bersama, tahap demi tahap sudah kita lewati dan sampai pada hari ini kita menyampaikan hasil kerja panitia khusus,” tambahnya.

Santosa mengatakan bahwa DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat merupakan lembaga legislatif di daerah yang mempunyai tata kelola yang penting dalam tata kelola pemerintahan. sebagai unsur lembaga pemerintahan daerah, DPRD memiliki tanggungjawab yang sama dengan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. Dalam menjalankan perannya sebagai wakil rakyat, DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan.

“Di dalam pembentukan peraturan daerah tersebut, DPRD mengambil salah satu haknya yaitu hak inisiatif. Maka sebagai fungsi pembentukan peraturan daerah, DPRD Kabupaten Sintang memprakarsai 3 (tiga) raperda inisiatif yang salah satunya dibahas oleh panitia khusus I ini,” kata Santosa.

Santosa menerangkan bahwa panitia khusus I ini, dibentuk berdasarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Sintang nomor 32 tahun 2022 tentang pembentukan panitia khusus DPRD Kabupaten Sintang terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang inisiatif DPRD Kabupaten Sintang yang mana keanggotaannya terdiri dari :

1. Santosa, S.Ap : Ketua
2. Billy Welsan : Wakil Ketua
3. Rudy Andreas : Anggota
4. Kartimia Mawarni : Anggota
5. Liyus, S.Sos : Anggota
6. Agustinus, Sh : Anggota
7. Yulius, Sp : Anggota
8. Lim Hie Soen, S.Ap : Anggota
9. Agrianus, S.Sos, M.Si : Anggota
10. Maria Maghdalena, Sh,Mh : Anggota
11. Ghulam Raziq, St : Anggota

“Berlandaskan dari surat keputusan tersebut panitia khusus bersama eksekutif telah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Tentang Penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat melalui rapat internal pansus dan rapat-rapat kerja guna merumuskan secara teknis dan sistematis terhadap raperda dimaksud,” kata Santosa.

“Dan dapat kami sampaikan bahwa pembahasan raperda tersebut, dilakukan melalui penyampaian penjelasan, argumentasi, dan penajaman materi secara bersama-sama karena dengan kebersamaan dan tanggungjawab serta dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan muatan materi raperda tersebut,” pungkasnya.

Pansus I (satu) DPRD Kabupaten Sintang bersama OPD pengusul Kabupaten Sintang juga telah melakukan konsultasi ke biro hukum sekretariat daerah provinsi kalimantan barat pada tanggal 19 desember 2022 jam 13.30 wib.

“Selanjutnya kami sampaikan hasil kerja panitia khusus I (satu) DPRD Kabupaten Sintang terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Sintang tentang penerbitan surat pernyataan tanah dan surat keterangan tanah adat bahwa sesuai dari hasil pembahasan dan rapat kerja sesuai kesepakatan bersama pansus i (satu) DPRD Kabupaten Sintang bersama OPD Kabupaten Sintang menunda raperda inisiatif tersebut,” kata Santosa.

Penundaan tersebut dengan alasan bahwa pansus I (satu) DPRD Kabupaten Sintang bersama OPD Kabupaten Sintang menyepakati bahwa, pembahasan raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang tentang penerbitan surat pernyataan tanah dan surat keterangan tanah adat, untuk dikaji lebih mendalam lagi agar raperda yang di hasilkan lebih sempurna dan menjadi produk hukum yang berkualitas.

“Bahwa berdasarkan masukan diatas, sesuai dengan hasil rapat panitia khusus I (satu) dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sintang dengan OPD pengusul terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sintang tentang penerbitan surat pernyataan tanah dan surat keterangan tanah adat. Disepakati bahwa menunda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Sintang tahun 2023 dan akan dilanjutkan pembahasan dalam propemperda tahun 2023,” ujar Santosa. (Rilis Humas Protokol dan Publikasi DPRD Sintang).

__Terbit pada
23 Desember 2022
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *