Laporan Pansus I DPRD Sintang Terhadap 2 Raperda Kabupaten Sintang Tahun 2022

SINTANG, TB- Agustinus, juru bicara dari Panitia Khusus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Sintang menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Laporan Pansus I disampaikan melalui juru bicara Agustinus dalam Rapat paripurna ke-27 DPRD Sintang masa persidangan III di Ruang Sidang DPRD Sintang, Jumat 23 Desember 2022.
“Pada kesempatan ini, kami sampaikan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan waktu kepada kami, untuk menyampaikan laporan hasil kerja panitia khusus I DPRD Kabupaten Sintang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Tak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada Bupati Sintang yang telah menyampaikan pengantar 6 Raperda dalam rapat paripurna ke – 17 Masa Persidangan III tanggal 9 desember 2022 lalu,” ucap Agustinus.
Pihaknya juga ucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota panitia khusus beserta pihak eksekutif yang telah bekerja keras serta mengedepankan asas efisiensi dan efektifitas, sehingga tercapainya kesamaan pandangan dalam mencermati dan memberikan solusi dan saran terhadap persoalan yang dihadapi dalam pembahasan tersebut.
“Sehingga kita dapat menyelesaikan pembahasan raperda ini sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan oleh badan musyawarah DPRD Kabupaten Sintang. Tahap demi tahap sudah kita lewati dan sampai pada hari ini kita menyampaikan hasil kerja panitia khusus I DPRD Kabupaten Sintang,” ungkapnya.
Agustinus menyampaikan bahwa fungsi, tugas dan wewenang DPRD salah satunya adalah membentuk peraturan daerah, dimana tahapan yang telah dilaksanakan seperti pembentukan program peraturan daerah yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas rancangan pembentukan peraturan daerah telah di tetapkan dan terhadap kedua raperda ini telah di program kan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2022.
“Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah, dimana peraturan daerah merupakan instrumen yang strategis dalam mencapai tujuan desentralisasi. Pada pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar tahun 1945 menyatakan pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan – peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan,” ujar Agustinus.
Ia menerangkan bahwa Pansus I DPRD Sintang, dibentuk berdasarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Sintang nomor 31 tahun 2022 tentang pembentukan panitia khusus DPRD Kabupaten Sintang terhadap 6 raperda Kabupaten Sintang tahun 2022 yang mana keanggotaannya terdiri dari;
1. Santosa, S.Ap Ketua
2. Billy Welsan Wakil Ketua
3. Rudy Andreas Anggota
4. Kartimia Marwarni Anggota
5. Liyus, S.Sos Anggota
6. Agustinus, Sh Anggota
7. Yulius, S.Sos Anggota
8. Lim Hie Soen, S.Ap Anggota
9. Agrianus, S.Sos, M.Si Anggota
10. Maria Maghdalena, Sh,Mh Anggota
11. Ghulam Raziq, St Anggota
“Berlandaskan dari surat keputusan tersebut pansus I DPRD Kabupaten Sintang bersama eksekutif telah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang tentang pembentukan produk hukum daerah dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang tentang penyelenggaraan bantuan hukum melalui rapat internal pansus dan rapat-rapat kerja bersama OPD pemprakarsa guna merumuskan secara teknis dan sistematis terhadap raperda dimaksud,” pungkasnya. (Rilis Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang).