Heri Jambri Minta TKP3K Fasilitasi Persoalan Investasi Perkebunan

SINTANG, TB – Heri Jambri, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang berharap kepada pemerintah melalui TKP3K Kabupaten Sintang supaya menfasilitasi persoalan yang menyangkut investasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang.
“Diantaranya persoalan masyarakat dengan PT.Linggar Jati Almansurin supaya pemerintah daerah betul-betul sesuai dengan tugas dan fungsinya bahwa keberadaan investasi untuk kesejahretaan masyarakat bukan malah sebaliknya membuat konflik di tengah masyarakat yang merugikan kepentingan masyarakat,” ujar Heri Jambri.
Selain itu, ia meminta TKP3K menyelesaikan persoalan sesuai dengan surat yang telah di sampaikan oleh Koperasi Bintang Batas kepada pemerintah yaitu penyelesaian antara Koperasi Bintang Batas dengan PT.Permata Lestari Jaya.
“Sesuai dengan aspirasi masyarakat Desa Batu Nyadi dan sekitarnya Kecamatan Ketungau Hilir, bahwa lahan mereka yang masuk HGU PT.DSU agar segera dikeluarkan dan petani plasma yang sudah lunas kreditnya, agar lahannya segera diserahkan kepada petani plasma sebagai pemilik,” pintanya.
Legislator partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini juga minta pemerintah memfasilitasi untuk meninjau HGU PT.Permata Lestari Jaya(PLJ) seluas kurang lebih 300 hektar yang berada di Desa Sejawak Kecamatan Ketungau Hulu.
“Kepala desa sejawak dan beberapa tokoh masyarakat saat beraudiensi ke DPRD beberapa waktu yang lalu. Mereka mengeluhkan terkait luasan lahan yang masuk dalam HGU perusahaan,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Sintang Melkianus menjelaskan bahwa terkait dengan permasalahan masyarakat dengan PT Linggar Jati Almansurin bahwa antara pihak pelapor dengan pihak yang dilaporkan telah dimediasi oleh TKP3K dan telah dilakukan pengecekan lapangan oleh tim.
“Akan tetapi hasil dan solusi yang di rekomendasikan oleh TKP3K tersebut tidak diakui dan diterima oleh pelapor,” jelasnya.
Terhadap permasalahan Koperasi Bintang Batas dan PT. Permata Lestari Jaya tentang bagi hasil plasma telah dilakukan mediasi namun terhadap penjelasan pihak perusahaan tidak diterima oleh pihak koperasi bintang batas.
“Terkait permohonan revisi SK CPCL berdasarkan arahan bagian hukum dan ham setda, dikarenakan antara PT. Permata Lestari Jaya dan pihak kementerian ATR BPN masih ada proses gugatan PTUN pada objek yang sama belum bisa diproses sampai ada putusan terhadap gugatan tersebut,” terangnya.
Terhadap permasalahan HGU pada lahan masyarakat di Desa Batu Nyadi, lanjut Melki, saat ini masih di fasilitasi mediasinya oleh kantor ATN BPN Kabupaten Sintang bersama dengan dinas tata ruang dan pertanahan bersama dan TKP3K.
Sedangkan lahan petani plasma yang sudah lunas kreditnya baik kepada perbankan maupun kepada perusahaan berupa dana talangan sertifikat dan lahannya dapat segera diserahkan kepada petani sebagai pemilik.
“Untuk peninjauan kembali HGU PT Permata lestari jaya seluas kurang lebih 300 hektar, yang berada di desa sejawak kecamatan ketungau hulu TKP3K akan berkoordinasi dengan kantor ATR BPN Kabupaten Sintang terkait dasar dan permasalahan peninjauan ulang HGU tersebut,” (Rilis Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang).