Ronny : Seni, Budaya dan Adat Istiadat Jangan Tergerus Oleh Kemajuan Zaman

SINTANG, TB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang berinisiatif membuat tiga Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah Kabupaten Sintang. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny saat menghadiri serta membuka kegiatan uji publik terhadap tiga Rancangan Peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sintang di Cafetaria DPRD Sintang pada Senin, 21 November 2022.
“Kami di DPRD Sintang berinisiatif untuk membuat Perda tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah Kabupaten Sintang dengan tujuan untuk menjaga, melestarikan dan melindungi adat budaya daerah di Kabupaten Sintang,” ujar Ronny.
Ronny berharap kedepannya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan hal yang sama guna melindungi, menjaga dan melestarikan adat budaya.
“Kami harap, ke depan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga bisa melakukan hal yang sama dengan mengeluarkan Perda untuk melindungi, menjaga dan melestarikan adat dan budaya daerah di Kalbar ini. Kami di Kabupaten Sintang ingin memulai melakukan upaya tersebut dengan menginisisasi perda ini,” kata Ronny.
Ronny juga mengatakan seni budaya, adat istiadat yang sudah diwariskan oleh nenek moyang kita jangan sampai hilang tergerus oleh kemajuan zaman.
“Kami menginginkan kemajuan dan modernnya sebuah masyarakat, tanpa meninggalkan dan melupakan seni, budaya, dan adat istiadat yang sudah diwariskan oleh para leluhur kita. Kami ingin seni, budaya dan adat istiadat ini tidak tergerus oleh kemajuan jaman saat ini,” kata Ronny.
Terakhir Ronny berpesan untuk tetap selalu menjaga dan melestarikan seni dan budaya di Kabupaten Sintang.
“Zaman boleh maju, tapi adat istiadat, seni dan budaya di Kabupaten Sintang tetap kita jaga dan lestarikan,” pesannya.
Diketahui bahwa, ketiga raperda yang menjadi inisiatif DPRD Kabupaten Sintang adalah pertama, Raperda tentang Penetapan Tanah Adat, Mekanisme Penerbitan Surat Pernyataan Tanah, Surat Keterangan Tanah dan Pemanfaatanya. Kedua, Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pembangunan dan Pola Kemitraan Plasma Perkebunan Sawit. Ketiga Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah Kabupaten Sintang.