Kembali, Dewan Minta Pembangunan Jembatan di Desa Bernayau

SINTANG, TB – Kusnadi , Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang kembali mengusulkan pembangunan jembatan Rangka Baja Sungai Butu KM 58 di Desa Bernayau Kecamatan Sepauk Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang. Jembatan Rangka Baja tersebut telah diusulkan dari tahun 2018 tetapi sampai sekarang usulan tersebut belum direalisasikan oleh pemerintah.
“Kan kita sudah usulkan dari tahun 2018 mengingat jembatan tersebut merupakan akses untuk menghubungkan beberapa desa, tetapi sampai sekarang belum ada tindaklanjut dari pemerintah. Saat ini kondisi jembatan sudah sangat memperihatinkan,” ujar Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Kusnadi menjelaskan kondisi jembatan saat ini masih merupakan jembatan sementara, meskipun masih bisa dilewati tetapi hanya terbuat dari kayu dan harapannya jembatan tersebut bisa dibangun permanen oleh pemerintah. Dirinya berharap pemerintah melalui dinas terkait mencari solusi yang tepat dan melakukan survey ke lapangan untuk melihat langsung kondisi jembatan tersebut yang pembangunannya sudah sangat diinginkan oleh masyarakat setempat.
“Kita harapkan pembangunan jembatan tersebut dibangun dengan rangka baja. Sudah lama masyarakat menginginkan adanya infrastruktur tersebut karena akan mendatangkan dampak positif dalam menunjang perekonomian masyarakat. Masyarakat di sana membutuhkan solusi yang cepat dari pemerintah,” terang Kusnadi.
Diketahui bahwa terdapat beberapa desa yang merasakan dampak positif baik itu dari segi ekonomi maupun lainnya jika jembatan Rangka Baja Sungai Butu KM 58 di Desa Bernayau Kecamatan Sepauk dibangun oleh pemerintah, beberapa desa tersebut adalah Desa Sungai Lepat, Desa Temawang Bulai, Desa Nanga Pari dan Desa Sungai Segak.
Menanggapi usulan dari Partai Kebangkita Bangsa (PKB), Wakil Bupati Sintang Melkianus mengatakan bahwa untuk melaksanakan pembangunan jembatan rangka baja saat ini pihaknya perlu melakukan perencanaan teknis jembatan terlebih dahulu untuk mengusulkan Dana Alokasi Khusus (DAK) ke kementrian PUPR.
“Karena perencanaan teknis jembatan rangka tersebut dibuat berdasarkan aturan pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementrian PUPR,” terang Melkianus.