DPRD Sintang Tanyakan Kelanjutan Pembangunan Jembatan Ketungau II

SINTANG, TB – Agustinus, juru bicara dari Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menanyakan kepada Pemerintah Daerah kabupaten Sintang terkait kelanjutan pembangunan jembatan Ketungau II di Desa Senangan Kecil Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

Agustinus mengungkapkan bahwa pembangunan jembatan di daerah perbatasan tersebut terhenti padahal sudah dibangun sejak tahun 2017 lalu. Padahal pada tahun 2022 telah disiapkan aggaran untuk dialokasikan pada pembangunan jembatan tersebut.

”Atas kondisi ini kami mohon penjelasan dari pemerintah Kabupaten Sintang kenapa pembangunan jembatan Ketungau II tidak kunjung dilanjutkan ?,” tanya Agustinus di DPRD Kabupaten Sintang belum lama ini.

Dikatakan Agustinus, apabila jembatan tersebut terdapat kendala teknis yang disebabkan oleh ketidakmampuan pihak kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan maka pemerintah Kabupaten Sintang harus segera mengambil langkah hukum untuk memberikan sanksi kepada pihak kontraktor tersebut. Karena kalau pembangunan jembatan ini tidak terlaksana dengan baik maka akan sangat merugikan masyarakat Kabupaten Sintang secara khusus masyarakat Ketungau Tengah.

”Jembatan tersebut merupakan urat nadi perekonomian masyarakat setempat, maka sangat diharapkan pembangunnya segera dituntaskan,” tukasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah mengatakan bahwa kelanjutan pembangunan jembatan Ketungau II tetap diprioritaskan. Pada tahun anggaran 2022 telah dianggarkan pekerjaan peningkatan jalan akses menuju Jembatan Ketungau II.

“Namun karena masih ada kendala masalah hukum dan pembebasan lahan pembangunan tersebut tidak dapat dilaksanakan,” ujar Yosepha.

Pihaknya lanjut dia, telah melaksanakan zoom meeting bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Direktorat Jenderal Jembatan pada tanggal 28 September 2022 lalu. Berdasarkan Hasil Zoom Meeting tersebut Jembatan Ketungau II akan dilakukan kajian teknis oleh pihak akademisi untuk yang selanjutnya akan dievaluasi oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional dan Dirjen Jembatan untuk diputuskan langkah berikutnya.

”Sementara untuk saran mengenai langkah hukum dan sanksi kepada pihak kontraktor tentu akan dievaluasi kembali, sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Yosepha. (Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang).

__Terbit pada
18 Desember 2022
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *