Saran Fraksi PDIP Terkait Raperda Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022-2045

SINTANG, TB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun 2022 dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sintang terhadap penyampaian 6 Rancangan Peratuan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2022.

Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh juru bicaranya Agustinus di Ruang Sidang DPRD Sintang, pada Senin, 12 Desember 2022.
Fraksi PDI Perjuangan memberikan saran dan masukan sebagai bahan perhatian bagi pemerintah daerah diantaranya yakni,

“Menanggapi rancangan peraturan daerah tentang rencana induk pengelolaan perkebunan Kabupaten Sintang tahun 2022-2045. yang mengamanatkan bahwa rencana perkebunan Kabupaten disusun oleh Bupati dengan ini, kami Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik terkait rancangan peraturan tersebut, mengingat dalam beberapa kesempatan presiden republik indonesia sering kali menyampaikan bahwa ditahun 2023 kita akan mengalami masa yang sulit akibat ketidakpastian ekonomi dunia dan perang yang belum berakhir sampai hari ini antara Ukraina dan Rusia,” kata Agustinus.

Namun demikian, lanjut Agustinus ada beberapa catatan penting yang harus dipertimbangkan dalam membuat peraturan tersebut antara lain; melihat kultur dan budaya masyarakat Kabupaten Sintang yang masih kental terhadap adat istiadat; memperhatikan potensi dan sumber daya alam yang potensial; melakukan pengawasan dan membuat rencana strategis serta tindak lanjut dari pengelolaan sektor pertanian dan dinas terkait atau opd harus mampu bersinergi dengan semua sektor dalam implementasi kebijakan yang akan diambil;

“Selain untuk melindungi investasi perkebunan, maka rancangan peraturan daerah ini juga harus berpihak kepada masyarakat, dengan memperhatikan kesejahterakan masyarakat, melindungi hak-hak adat dan agar membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat dan dapat dipekerjakan sesuai dengan bidang dan kemampuannya,” kata Agustinus.

Sekretaris Daerah Sintang Yosepha Hasnah mengatakan berkenaan dengan beberapa catatan penting yang harus dipertimbangkan dalam Raperda tentang rencana induk pengelolaan perkebunan Kabupaten Sintang tahun 2022-2045, kami sangat sependapat dengan hal tersebut.

“Dapat disampaikan bahwa, dasar penyusunan rencana induk pengelolaan perkebunan adalah kajian sosial ekonomi dan budaya dimasyarakat serta kajian areal bernilai konservasi tinggi dimana dalam kajian tersebut beberapa aspek yang disarankan telah diakomodir di dalam Raperda dimaksud,” pungkasnya.(Rilis sub Humas Protokol dan Publikasi DPRD Sintang).

__Terbit pada
13 Desember 2022
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *