Pandangan Umum Fraksi Golkar Terhadap 6 Raperda Kabupaten Sintang

SINTANG, TB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun 2022 dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sintang terhadap penyampaian 6 Rancangan Peratuan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2022.

Adapun pandangan umum dari Fraksi partai Golongan Karya (Golkar) dibacakan oleh juru bicaranya, Mardiyansyah di Ruang Sidang DPRD Sintang, pada Senin, 12 Desember 2022.

Mardiyansyah menyampaikan bahwa, Pemerintah Kabupaten Sintang telah mengajukan 6 Raperda yang disampaikan oleh wakil Bupati Sintang pada Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kabupaten Sintang masa Persidangan III tahun 2022 pada tanggal 9 desember 2022 lalu.

Fraksi partai Golkar menyambut baik pengajuan ke- 6 ( enam ) Raperda tersebut, yakni :

1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022 – 2025

2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan

4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hulu Dan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang

5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Keterbukaan Informasi Publik

6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

“Semoga ke-6 ( enam ) Raperda ini dapat bermanfaat dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sintang dan dapat menjadi payung hukum dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Sintang yang kita cintai ini,” ucap Mardiyansyah.

Dikatakannya berdasarkan rapat fraksi partai Golkar DPRD Kabupaten Sintang pada hari jumat tanggal 9 desember 2022, maka ke-6 (enam) Raperda diatas dapat dibahas dalam sidang sidang selanjutnya.

Meski begitu ada beberapa pertanyaan dari fraksi partai Golkar DPRD Kabupaten Sintang diantaranya minta penjelasan apakah bedah merupakan kegiatan yang perlu digalakkan dalam rangka mendorong keterbukaan informasi publik.

“Salah satu kendala pengembangan perkebunan adalah permodalan, selain memerlukan biaya yang relatif besar juga jangka waktu produksi lebih lama. Apakah memungkinkan pembiayaan pembangunan kebun rakyat dilakukan dengan sistem kredit yang pembayarannya dilakukan setelah tanaman menghasilkan (sitem grace period)? mohon penjelasan,” tanyanya.

“Apakah memungkinkan diatur dalam perda tentang rincian pengelolan perkebunan bahwa petani plasma mampu mempunyai hak mengajukan permintaan audit atas laporan keuangan perusahaan mitra? mohon penjelasan,” tanyanya lagi.

Pihaknya minta Pemkab Sintang menjelaskan bagaimana bentuk perlindungan atau bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghadapi perkara perdata, perkara pidana atau perkara tata usaha negara sehubungan yang bersangkutan menjalankan tugas negara.

“Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kabupaten Sintang menyarankan kepada pemerintah daerah Kabupaten Sintang supaya 6 Raperda ini dapat disosialisaikan, agar perda ini dapat diterima dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sintang,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Sintang Yosepha Hasnah mengatakan bahwa, menurut peraturan menteri pertanian nomor 18 tahun 2021, pasal 2 menyebutkan bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dapat dilakukan melalui pola kredit (sistem kredit).

“Kemungkinan pembiayaan pembangunan kebun rakyat dilakukan dengan sistem kredit yang pembayarannya dilakukan setelah tanaman menghasilkan dapat disesuaikan dengan program yang ada pada bank dimana akan merencanakan pembiayaan pembangunan kebun tersebut karena tidak semua lembaga keuangan atau bank memiliki fitur grace period, dimana grace period adalah fitur yang menawarkan kemudahan dalam bentuk kelonggaran waktu (masa tenggang) dalam melakukan pelunasan pinjaman pokok maupun bunganya selama jangka waktu tertentu agar tidak memberatkan pihak yang bersangkutan,” terangnya. (Rilis Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang).

__Terbit pada
13 Desember 2022
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *