Senen Sebut Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Sangat Penting

SINTANG, TB- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang sudah menerima penyampaian 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang Tahun 2022 yang diusulkan oleh pemerintah daerah selaku eksekutif.

Salah satu Raperda yang disampaikan yakni Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan anak Korban Kekerasan.

Senen Maryono, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menilai Raperda tersebut sangat penting digodok untuk dijadikan produk hukum daerah.

“Kita sangat menyambut baik rancangan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan tersebut. Raperda ini mengakomodir khususnya hak dan tanggung jawab orang tua terhadap anak-anaknya,” kata Senen Maryono di DPRD Sintang, Jumat 9 Desember 2022 lalu.

Oleh karena itu, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap raperda tersebut dapat segera dibahas bersama raperda yang lainnya, agar nantinya dapat ditetapkan menjadi produk hukum.

“Raperda ini penting, bahwa orang tua harus ada perlindungan terhadap anak. Artinya pengawasan dan pendidikan itu harus diberikan pada anak. Kemudian jangan ada tindak kekerasan kepada anak, karena anak ini merupakan investasi orang tua, sehingga betul-betul harus di jaga,” kata Senen.

Tak hanya itu, anak merupakan amanah dari Yang Maha Kuasa, maka harus diberikan pendidikan dan diberikan penghidupan sesuai dengan kemampuan terutama dari usia nol sampai enam tahun.

“Anah harus betul-betul mendapatkan perhatian dari orang tua, sebab karakternya itu adalah hasil dari didikan orang tua,” pungkasnya.

Senen berharap, tidak ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sintang. Adanya raperda tersebut menurutnya adalah bentuk perlindungan pemerintah kepada perempuan dan anak anak.

“Jadi raperda ini bukanlah barang baru, melainkan adanya penyempurnaannya terutama terkait dengan leading sektor penanggung jawab pada Raperda tersebut. Namun, pada intinya dengan adanya perda ini adalah bentuk perhatian serius dari pemerintah terhadap maraknya kasus perempuan dan anak korban kekerasan,” pungkasnya.

__Terbit pada
10 Desember 2022
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *