Dorong Keuangan Desa Dikelola Sesuai Regulasi

SINTANG, TB- Zulkarnain, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengingatkan kepala desa di Bumi Senentang memanfaatkan keuangan desa untuk mengubah wajah desa menjadi lebih baik.

Menurutnya pemerintah pusat mengalokasikan dana desa untuk mengubah wajah desa dari semula mengalami perkembangan menjadi berkembang, maju atau mandiri.

“Ini perlu di evaluasi, kalau sudah beberapa tahun, sudah beberapa periode desa dapat dana, tapi wajah desanya gitu-gitu aja, desa masih jalan di tempat, berarti dana desa tidak mencapai manfaat seperti yang diharapkan. Pengelolaan keuangan desa nya masih belum optimal,” kata Zulkarnain, Senin 5 November 2022.

Maka dari itu, Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Serawai dan Ambalau ini mengingatkan agar keuangan desa dikelola dengan baik, akuntabel dan transparan.

“Pemerintah mengucurkan dana desa karena tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat, membangun dari daerah pinggiran yaitu desa.
Nah tujuan itu kan ada dalam regulasinya, maka pengelolaan keuangan Desa itu harus sesuai dengan regulasi atau aturan,” kata Zul.

Ia mengingatkan pentingnya pengelolaan keuangan Desa mengacu pada regulasi supaya tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan dana desa. Sebab penyalahgunaan berpotensi mendapat sanksi hukum.

“Kalau kelolanya salah atau melanggar aturan itu bisa berproses hukum. Maka kita ingatkan kepada desa agar mengelola keuangan desa sesuai dengan aturan yaitu mengakomodir kebutuhan masyarakat membangun infrastruktur desa pemberdayaan dan lainnya yang sesuai dengan regulasi yang ada,” jelasnya.

Maka dari itu, kepala desa diingatkan agar berhati-hati dalam mengelola keuangan desa. Pesannya pengolahan keuangan desa yang tidak tepat sasaran berpotensi berurusan dengan hukum.

“Keuangan desa jangan diselewengkan untuk kepentingan pribadi, bisa berproses hukum. Intinya kelola dana desa itu dengan baik sesuai aturan, ” pesannya.

Di Sintang ini ada oknum kepala desa yang berproses hukum karena salah dalam pengelolaan dana desa. Zulkarnain berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi semua kepala desa agar mengelola keuangan desa dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang ada.

” Saya yakin kalau keuangan Desa dikelola dengan baik sesuai aturannya tidak akan ada masalah karena pemerintah mengucurkan Dana Desa ini bukan untuk menciptakan masalah, bukan agar kepala desa berurusan dengan hukum, tapi peruntukannya memang untuk membangun dari daerah pinggiran,” pungkasnya.

__Terbit pada
4 Desember 2022
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *