Dua Perusahaan di Sepauk Tidak Beroperasi, Ini Kata Nekodimus

SINTANG, TB- Nekodimus, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengatakan dua perusahaan yang berinvestasi di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, yakni PT Citra Kalbar Sarana ( CKS) dan PT Jake Sarana sudah dua tahun terakhir tidak tampak beroperasi.

Nekodimus mengatakan pihaknya belum mendapat penjelasan terkait tidak beroperasinya dua perusahaan tersebut.

“Kita sudah berkali-kali mengundang mereka ke DPRD ini tapi mereka tidak pernah datang sehingga kita tidak pernah mendapatkan penjelasan apa penyebab mereka tidak lagi beroperasi,” kata Nekodimus di DPRD Sintang, belum lama ini.

Maka dari itu, Wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Sepauk dan Tempunak ini meminta pemerintah daerah setempat segera mengambil tindakan terlebih berkaitan dengan lahan-lahan masyarakat yang selama ini ditelantarkan.

“Dengan tidak aktifnya perusahaan tersebut, kita menginginkan adanya kepastian hukum terhadap status kepemilikan lahan yang ada terutama yang menyangkut hak-hak plasma masyarakat baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat. Status itu perlu, supaya tidak ada perebutan di tengah masyarakat atas pemilikan lahan yang ada,” jelasnya.

Legislator Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini berharap lahan yang ditelantarkan tersebut dapat dikembalikan kepada masyarakat sesuai dengan penyerahan saat awal investasi dimulai.

“Hal ini penting untuk menghindari konflik perebutan lahan. Maka kepastian hukum terhadap status lahan tersebut harus segera diselesaikan,” pintanya.

Ia menegaskan lahan yang ditelantarkan tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat agar dapat dikelola dengan baik.

“Maka status kepemilikannya harus jelas supaya tidak jadi rebutan. Misal si A menyerahkan 5 hektar, ketika perusahaan meninggalkan itu ya kembali kan lagi ke masyarakatnya dan lahan itu dikelola oleh masyarakat,” ujarnya.

Maka dari itu ia mendorong kepada pemerintah segera menuntaskan persoalan tersebut agar ada kepastian hukum terhadap lahan masyarakat dan masyarakat tidak saling klaim terhadap lahan yang ada.

“Pemerintah Kabupaten Sintang melalui TKP3K segera bertindak jangan membiarkan persoalan ini berlarut-larut guna mencegah adanya konflik perebutan lahan di masyarakat,” tukasnya.

__Terbit pada
2 Desember 2022
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *