Tinggalkan Plastik Sekali Pakai, Wujudkan Gerakan Lingkungan dan Dorong Ekonomi Lokal

SINTANG, TB- Pemerintah Kabupaten Sintang memberlakukan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai secara resmi mulai pada hari ini, 1 Desember 2025. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 600.4.15/3052/DLH-C/2025, yang menginstruksikan seluruh pelaku usaha mulai dari ritel modern, pasar tradisional, hingga warung makan untuk tidak lagi menyediakan kantong plastik dan kemasan plastik sekali pakai bagi konsumen. Sebagai gantinya, masyarakat didorong untuk beralih menggunakan wadah ramah lingkungan yang dapat digunakan berulang kali.

Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Ardi, menyambut positif langkah pemerintah daerah ini. Dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengadopsi kebiasaan baru ini sebagai bagian dari budaya sehari-hari.

“Ini adalah momentum bagi kita semua untuk memulai perubahan kecil yang berdampak besar. Selain untuk menjaga kelestarian lingkungan, kebijakan ini juga membuka peluang ekonomi yang luas bagi UMKM lokal,” ujar Ardi.

Ardi menjelaskan bahwa pelarangan ini bukan sekadar aturan, melainkan sebuah pintu pembuka bagi inovasi dan penguatan ekonomi kerakyatan. UMKM di Sintang kini mendapat kesempatan untuk mengembangkan dan memasarkan produk alternatif pengganti plastik, seperti tas belanja kain dengan corak khas Sintang, kerajinan anyaman dari rotan dan purun sebagai wadah, serta produk ramah lingkungan lainnya. Dampaknya diharapkan tidak hanya mengurangi sampah plastik, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Ardi juga menekankan aspek tanggung jawab moral bersama dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di Kabupaten Sintang.

“Kita semua memiliki kewajiban untuk mewariskan alam yang sehat kepada generasi penerus. Pengurangan plastik sekali pakai adalah langkah nyata mengurangi pencemaran tanah dan sungai, yang selama ini menjadi masalah serius di banyak daerah,” pungkasnya.

Kebijakan di Kabupaten Sintang ini sejalan dengan gerakan nasional pengurangan sampah plastik dan keberhasilannya juga akan sangat bergantung pada sinergi antara penegakan aturan, sosialisasi yang masif, dan partisipasi aktif masyarakat.

__Terbit pada
1 Desember 2025
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *