Pengalokasian Dana Transfer Umum Senilai 163 Miliar Tunggu Petunjuk Pusat

SINTANG, TB – Dana transfer umum senilai Rp. 163 miliar pada Rancangan APBD Sintang tahun 2023 belum dialokasikan.
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nekodimus yang juga anggota badan anggaran DPRD Sintang ini menjelaskan pemerintah Kabupaten Sintang belum dapat mengalokasikan dana transfer uang senilai 163 miliar tersebut karena belum ada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) nya.
“Dana itu belum bisa kita apa-apakan, kita masih menunggu petunjuk dari pemerintah provinsi atau juknis dan juklak dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujar Nekodimus di DPRD Sintang, Kemarin.
Pria yang akrab disapa Niko ini menjelaskan bahwa, dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara( KUA dan PPAS) yang telah sepakati, pendapatan daerah itu sebesar Rp1,744 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp. 1,830 triliun.
“Dalam perkembangannya setelah pandemi Covid-19, ada tambahan sebesar Rp. 163 miliar lebih. Tetapi saat dilakukan transfer itu ada semacam arahan dari Kementerian Keuangan, bahwa dari dana transfer yang dilakukan terutama DAU harus diarahkan ke bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Di sisi lain kita tidak boleh melakukan perubahan anggaran yang telah disusun dalam KUA dan PPAS,” jelasnya.
Sehingga lanjut dia, kebijakan arahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan tidak selaras dengan KUA dan PPAS yang telah disusun.
“Kalau kita ikuti kebijakan seperti yang ditentukan dalam Kementerian Keuangan berarti kita harus merubah KUA dan PPAS yang telah kita susun. Sementara KUA dan PPAS tidak boleh diubah, di sinilah tidak selarasnya,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya telah sepakat akan membahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sintang setelah ada catatan hasil evaluasi dari pemerintah provinsi kalimantan barat atau ada juklak dan juknis dari kementerian keuangan RI.
“Semoga dengan pengesahan ini mereka melakukan evaluasi bagaimana serta petunjuk atas persoalan ini,” ujarnya.
Wakil Bupati Sintang, Melkianus mengatakan bahwa pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer umum senilai 163 miliar telah diarahkan peruntukan nya tetapi belum terdapat pedoman teknis dalam pengolahan dan alokasi belanja dalam daerah.
“Kami sepakat ini akan dibahas bersama nantinya setelah ada pedoman teknis dari pemerintah pusat atau hasil evaluasi dari Gubernur terkait penggunaan dana transfer tersebut agar sesuai dengan peruntukannya yang telah ditetapkan,” jelasnya.