Sintang Percepat Legalisasi Koperasi Desa Melalui Pengesahan Akta Notaris

SINTANG, TB – Pemerintah Kabupaten Sintang terus menggenjot percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Salah satu langkah penting yang kini tengah berlangsung adalah pengesahan akta notaris sebagai bagian dari legalisasi koperasi.

Langkah strategis ini tidak dilakukan sendirian. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang menggandeng Dinas Koperasi dan UKM serta para notaris lokal untuk mempercepat proses. Mereka bahkan menugaskan para notaris langsung ke kecamatan-kecamatan.

“Para notaris turun langsung ke lapangan sesuai jadwal yang sudah dibagi,” kata Yasser Arafat.

“Jadi tidak perlu repot-repot datang ke kantor notaris di kota. Ini sangat membantu mempercepat proses. Harapan kami, semua koperasi bisa sah secara hukum sebelum batas waktu yang ditentukan,” tambah Kepala DPMPD, Yasser Arafat.

Langkah ini diambil setelah seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Sintang berhasil membentuk koperasi, yang diberi nama Koperasi Merah Putih. Tercatat sebanyak 406 desa dan kelurahan telah ikut ambil bagian dalam gerakan ini, dan lebih dari 20 notaris dilibatkan untuk menangani proses hukum.

“Setelah semua desa dan kelurahan berhasil membentuk koperasi, sekarang kami fokus pada pengesahan badan hukum melalui akta notaris,” terang Yasser Arafat.

Di setiap kecamatan, jumlah notaris yang diturunkan disesuaikan dengan kebutuhan, berkisar antara satu hingga tiga orang. Proses pengajuan akta notaris pun berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat legalitas koperasi desa dan mendorong pengembangan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. Dengan pengesahan yang berjalan lancar, koperasi-koperasi ini akan memiliki posisi hukum yang lebih kuat dalam menjalankan aktivitasnya di tingkat lokal.

__Terbit pada
20 Juni 2025
__Kategori
OPD

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *