Sosialisasi SPMB, Disdik Sintang Turun ke Lapangan

SINTANG, TB –  Untuk memastikan seluruh satuan pendidikan memahami pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang sejak awal tahun telah mengambil sejumlah langkah strategis. Kepala Disdikbud Sintang, Yustinus, mengungkapkan bahwa surat edaran sudah dikirimkan sejak Januari, dan sosialisasi terus dilakukan melalui berbagai forum, termasuk rapat kerja kepala sekolah yang akan segera digelar.

“Bahkan dalam beberapa hari ke depan kita akan adakan rapat kerja kepala sekolah sekalian sosialisasi SPMB. Supaya semuanya paham dan siap,” kata Yustinus pada Senin, 19 Mei 2025 kemarin.

Tidak hanya melalui surat edaran dan rapat kerja, Dinas Pendidikan juga aktif turun ke lapangan. Yustinus menyebutkan bahwa ia bersama sejumlah kepala bidang secara langsung mengunjungi kecamatan-kecamatan untuk bertemu dengan para kepala sekolah tingkat SD dan SMP. Kegiatan ini tidak hanya membahas SPMB, tetapi juga memperkenalkan sistem e-ijazah.

“Kita keliling ke kecamatan, kumpulin K3S, kepala sekolah SD, SMP. Sekalian kita sosialisasikan soal SPMB dan e-ijazah juga,” terang Yustinus.

Meski tahun ini ada perubahan istilah dari sistem zonasi menjadi sistem wilayah, Yustinus menegaskan bahwa perubahannya hanya sebatas nama, bukan pada substansi teknis. “Sekarang namanya SPMB, cuma beda nama aja dari zonasi. Intinya tetap sama, melihat lokasi tempat tinggal murid. Pokoknya cuma diganti nama aja,” ungkap Yustinus.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa secara geografis, Kabupaten Sintang tidak mengalami banyak kendala dalam penerapan sistem ini. Lokasi sekolah yang strategis dan dekat dengan pemukiman warga menjadi faktor utama kemudahan pelaksanaan.

“Kalau di Sintang sih nggak terlalu masalah, karena lokasi sekolah kita memang dekat dengan tempat tinggal warga. Jadi nggak terlalu berdampak besar,” tambah Yustinus.

Namun demikian, ada perubahan administratif penting dalam penerapan SPMB tahun ini. Jika sebelumnya Surat Keputusan (SK) pelaksanaan cukup ditandatangani oleh Kepala Dinas, kini harus mendapat tanda tangan dari Bupati.

“Sekarang SK-nya harus dari Bupati, nggak cukup dari saya saja. Artinya, prosesnya lebih serius karena sistem ini mengatur jarak, waktu, dan tempat tinggal siswa,” pungkasnya.

__Terbit pada
20 Mei 2025
__Kategori
OPD

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *