813 Peserta PPPK Sintang Resmi Diangkat Tahun 2025

SINTANG, TB – Sebanyak 813 orang secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK pada Selasa, 17 Juni 2025 kemarin.
Mereka adalah bagian dari 815 peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi kompetensi. Namun, dua peserta tidak dapat dilanjutkan pengangkatannya dikarenakan satu orang telah meninggal dunia dan satu lainnya diketahui sudah tidak aktif bekerja sejak Januari 2023.
SK pengangkatan diserahkan langsung oleh Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, secara simbolis di Pendopo Bupati Sintang. Para penerima SK terdiri atas 348 orang untuk jabatan fungsional guru, 236 orang tenaga kesehatan, dan 229 orang tenaga teknis. Mereka merupakan hasil seleksi PPPK formasi tahun 2024.
Ahmad Riduan, Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Pegawai pada BKPSDM Kabupaten Sintang, menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan melalui beberapa tahapan ketat dan transparan. Menurutnya, seleksi dilaksanakan dalam dua tahap yakni administrasi dan kompetensi, dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari BKN.
“Adapun jumlah pelamar PPPK, yang berasal dari tenaga non-ASN database BKN Kabupaten Sintang yang mendaftar tahun 2024 seluruhnya berjumlah 2.391 pelamar,” kata Riduan.
“Namun yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berjumlah 2.244 pelamar, terdiri atas 455 pelamar tenaga guru, 684 pelamar tenaga kesehatan, dan 1.105 pelamar tenaga teknis. Sedangkan 147 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos seleksi administrasi sehingga tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi,” tambah Riduan.
Ia juga mengingatkan bahwa kuota formasi yang diperebutkan cukup terbatas, yakni 965 formasi terdiri dari 415 untuk guru, 300 untuk tenaga kesehatan, dan 250 untuk tenaga teknis. “Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, para peserta PPPK yang hadir pada hari ini adalah para peserta atau pelamar tes PPPK yang sudah lulus seleksi memperebutkan 965 formasi yang dibuka pada tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang,” terang Riduan.
Dengan diterbitkannya SK ini, para PPPK resmi mengemban tugas dan tanggung jawab di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang setelah melalui tahapan seleksi yang ketat dan kompetitif.