RTRW Sintang Disusun Bertahap, Supomo: Proses Berat dan Butuh Dukungan

SINTANG, TB – Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang bukan sekadar proses administratif, melainkan merupakan kerja panjang yang melibatkan banyak tahapan dan pemangku kepentingan lintas sektor. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Supomo, dalam Konsultasi Publik ke-2 RTRW yang digelar di Pendopo Bupati Sintang pada Kamis, 12 Juni 2025 lalu.
Menurut Supomo, penyusunan RTRW merupakan kegiatan berkelanjutan yang bermuara pada lahirnya peraturan daerah. Namun, proses tersebut tidak berhenti di tingkat kabupaten. Setelah disusun, dokumen RTRW akan dinilai di tingkat provinsi, dan selanjutnya dibawa ke tingkat pusat untuk dibahas dalam sidang yang melibatkan lebih dari 20 kementerian dan lembaga.
“RTRW Kabupaten Sintang merupakan satu rangkaian kegiatan yang kontinyu dilakukan, karena muara dari proses penyusunan RTRW Kabupaten Sintang adalah untuk menjadi peraturan daerah. Jenjang prosesnya penyusunan produk RTRW Kabupaten tidak hanya dilakukan di kabupaten, ke depan akan dilakukan proses penilaian di tingkat provinsi kemudian proses selanjutnya akan dinilai/disidang di tingkat pusat dengan menghadirkan lebih dari 20 kementerian/lembaga,” jelas Supomo.
Ia menekankan bahwa seluruh proses ini membutuhkan kerja keras, dedikasi tinggi, serta dukungan anggaran yang tidak sedikit. “Artinya ini sebuah proses yang serius dan berat serta memerlukan ekstra tenaga, fikiran, kemauan yang keras serta harus didukung anggaran yang memadai,” tambah Supomo.
Karena itu, Supomo menilai pelaksanaan konsultasi publik seperti ini sangat penting. Forum ini menjadi ruang strategis untuk menyerap masukan dari masyarakat dan berbagai pihak terkait agar RTRW yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan arah pembangunan Kabupaten Sintang di masa depan.
Sumber : Rilis Kominfo Sintang