Sesuai Instruksi Nasional, Sintang Ajak Warga Turun Tangan Atasi Sampah Plastik

SINTANG, TB – Mengikuti instruksi dari Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan Gubernur Kalimantan Barat, Kabupaten Sintang akan menggelar aksi bersih-bersih sampah plastik secara serentak pada Jumat, 5 Juni 2025. Kepala Dinas Kebersihan Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara nasional.
“Ini sesuai dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan Gubernur Kalimantan Barat. Maka Kabupaten Sintang juga akan melaksanakan aksi pengumpulan sampah plastik secara bersama-sama. Seluruh warga Kabupaten Sintang diajak untuk terlibat langsung,” terang Igor Nugroho.
Menurut Igor, kegiatan ini bukan hanya bertujuan membersihkan lingkungan dari sampah plastik, tetapi juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap bahaya limbah plastik. Ia berharap masyarakat Sintang dapat memulai kebiasaan memilah sampah dari rumah, serta mengurangi penggunaan plastik dalam kehidupan sehari-hari.
“Saya juga berharap dengan aksi ini, masyarakat Kabupaten Sintang mulai memilah sampah rumah tangga, menggunakan kembali wadah plastik dan kalau bisa mengurangi penggunaan wadah plastik dalam kehidupan sehari-hari. Semua elemen bisa bahu membahu mengurangi sampah plastik di Kabupaten Sintang. Dan dengan aksi ini, kami berharap tidak hanya saat Hari Lingkungan Hidup Sedunia saja, tetapi bisa terus berlanjut untuk mewujudkan Kabupaten Sintang yang bersih dan sehat,” ungkap Igor Nugroho.
Aksi yang dirancang bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 itu mengusung tema “Ending Plastic Pollution (Hentikan Polusi Plastik)”. Kegiatan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 600.4/3128/DLH/2025.
Melalui surat edaran tersebut, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk ambil bagian dalam aksi ini. Sasaran dari ajakan ini meliputi jajaran Pemkab Sintang, instansi vertikal, perguruan tinggi, BUMN, BUMD, sektor perbankan, seluruh jenjang pendidikan, camat, lurah, kepala desa hingga warga di tingkat RT/RW.
“Dengan ini diinstruksikan kepada seluruh perangkat daerah Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan, RT/RW, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Perguruan Tinggi, Komunitas, Organisasi dan Kelompok Masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Aksi Bersih Sampah Plastik pada tanggal 5 Juni 2025 secara serentak di lingkungan masing-masing,” ajak Bupati Gregorius Herkulanus Bala dalam surat edaran tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya dokumentasi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Setiap instansi diminta mengirimkan laporan berupa foto dan video ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang paling lambat 9 Juni 2025, sebagai bahan laporan resmi yang akan diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup.
“Setiap instansi agar mendokumentasikan kegiatan dan melaporkan pelaksanaan aksi kepada Dinas Lingkungan Hidup dengan mengirim bukti foto dan video paling lambat tanggal 9 Juni 2025 sebagai bahan laporan Bupati Sintang ke Kementerian Lingkungan Hidup,” demikian bunyi instruksi dalam surat edaran itu.
Sumber : Rilis Kominfo Sintang