DPRD Sintang Gelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun 2025

SINTANG, TB- DPRD Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun 2025 pada Senin, 28 Juli 2025. Rapat ini berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Sintang, dengan agenda utama penyampaian laporan Badan Anggaran, permintaan persetujuan, penandatanganan berita acara kesepakatan bersama, dan pendapat akhir Bupati terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Indra Subekti dan dihadiri oleh Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Indra Subekti menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam pembahasan Raperda ini.
“Mengawali rapat paripurna hari ini, saya atas nama pimpinan dan seluruh anggota dewan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Badan Anggaran, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang beserta jajarannya, yang telah bekerja dengan sepenuh hati menyampaikan pemikiran dan argumentasi dalam melakukan pembahasan secara intensif atas materi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024,” ucap Indra.
Setelah laporan Badan Anggaran disampaikan oleh juru bicara Maria Magdalena, SH, MH, Indra meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan terhadap laporan tersebut. Persetujuan diberikan secara aklamasi.
“Setelah kita dengarkan bersama laporan Badan Anggaran terhadap pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024, selanjutnya dilanjutkan dengan acara kedua, yakni permintaan persetujuan. Untuk itu, perlu saya tanyakan kepada seluruh anggota dewan, apakah saudara-saudari setuju?,” tanya Indra kepada seluruh peserta rapat. “Setuju!” jawab seluruh anggota dewan serempak.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD dengan Bupati Sintang sebagai bentuk finalisasi pembahasan Raperda.
Rapat kemudian ditutup dengan pidato pendapat akhir Bupati Sintang terhadap Raperda yang telah disepakati.
“Dengan selesainya pembacaan pidato pendapat akhir Bupati Sintang terhadap hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024, maka selesailah seluruh rangkaian acara Rapat Paripurna pada hari ini,” pungkas Indra Subekti.