DPRD Minta Pemda Inventarisir Aset Tanah Daerah

Juru Bicara Fraksi Golkar, Zeno Zefri Wahyu menyampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

SINTANG, TB- Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Sintang mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih serius dalam mengurus aset tanah milik daerah. Langkah ini dianggap penting demi menjaga legalitas dan pemanfaatan aset yang maksimal bagi kepentingan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Golkar, Zeno Zevri Wahyu, dalam pandangan umum fraksinya pada Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun 2025 yang digelar Senin, 21 Juli 2025 lalu. Zeno menyampaikan bahwa pihaknya meminta pemerintah melalui dinas terkait untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap aset tanah, sekaligus percepatan proses sertifikasi.

“Kami menyarankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang melalui dinas terkait untuk dapat menginventarisir aset tanah Pemda yang ada di Kabupaten Sintang serta persertifikatannya, terkhusus aset di Rumah Betang Dayak Tampun Juah Kabupaten Sintang,” ucap Zeno.

Menurutnya, Rumah Betang Dayak Tampun Juah merupakan salah satu ikon budaya yang menjadi kebanggaan masyarakat Dayak dan seluruh warga Sintang. Maka dari itu, status hukum lahannya harus jelas, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny menjelaskan bahwa pemerintah daerah sudah menjalankan proses inventarisasi aset tanah. Ia menyebut, sebagian aset telah melalui proses sertifikasi, sementara sebagian lainnya masih dalam proses pengukuran bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang.

“Pemerintah daerah telah melakukan inventarisasi, di mana sebagian telah dilakukan proses persertipikatan dan sebagian masih dalam proses pengukuran bersama dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang terhadap aset tanah pemerintah daerah,” terang Ronny.

Terkait aset di Rumah Betang Dayak Tampun Juah, Ronny mengatakan bahwa proses pengambilan titik lokasi batas sudah dilakukan bersama Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan. Selanjutnya, aset tersebut akan diubah statusnya dari hak milik menjadi hak pakai oleh pemerintah daerah.

“Terhadap Rumah Betang Dayak Tampun Juah sudah dilakukan proses pengambilan titik lokasi batas bersama dengan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan yang selanjutnya akan dilakukan proses perubahan status dari hak milik menjadi hak pakai Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang,” jelas Ronny.

__Terbit pada
28 Juli 2025
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *