Hasil Reses Wajib Disampaikan Kepada Pimpinan

SINTANG, TB- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang sudah melaksanakan Reses Ke-3 tahun 2023 untuk menjaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Laporan hasil reses sudah disampaikan kepada pimpinan DPRD melalui Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun 2023 dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Kegiatan Reses Ke-3 Tahun Anggaran 2023 pada Senin 27 November 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD .

Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny menyampaikan bahwa hasil pelaksanaan reses wajib dilaporkan kepada pimpinan dewan melalui Rapat Paripurna. Konsekuensi hukum apabila anggota dewan tidak melaksanakan dan melaporkan hasil reses maka tidak dapat melaksanakan Reses berikutnya.

“Kita semua komitmen melaksanakan kegiatan reses sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah. Sehingga hari ini kita laksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian kegiatan Reses Ke-3 masa persidangan III tahun anggaran 2023 sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan,” ujar Ronny.

Hasil reses dihimpun oleh masing-masing fraksi dan disampaikan kepada pimpinan DPRD melalui perwakilan fraksi masing-masing. Fraksi Nasdem diwakili Romeo, Fraksi PDIP diwakili Kuet Sung, Fraksi Hanura diwakili Lim Hie Soen, Fraksi Geridra diwakili Ardi, Fraksi Golkar diwakili Toni, Fraksi Demokrat diwakili Mainar Puspa Sari dan Fraksi Amanat Persatuan diwakili Anton Isdianto.

Ronny mengungkapkan bahwa reses ini penting sebab dalam proses penyusunan anggaran pada tahun berikutnya melalui e-planning dan e-budgeting dengan program Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“Setiap program dan kegiatan disusun berdasarkan hasil kegiatan Reses DPRD yang selanjutnya menjadi daftar panjang pokok-pokok pikiran yang termuat dalam dokumen rancangan KUA dan rancangan PPAS,” bebernya.

Dia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Reses Ke-3 ditetapkan selama 6 hari berturut sejak tanggal 21 -26 November 2023. Hal tersebut berdasarkan norma hukum sebagaimana telah diatur dalam tata tertib DPRD Kabupaten Sintang.

“Kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Sintang dilaksanakan paling lama 6 hari kerja dalam satu kali reses secara perorangan atau kelompok di daerah pemilihan masing-masing dengan memeprhatikan waktu reses di wilayah daerah pemilihan yang sama, rencana kerja pemerintah Kabupaten Sintang, hasil pengawasan selama masa sidang dan kebutuhan konsultasi publik dalam pembentukan Perda,” jelasnya.

 

__Terbit pada
27 November 2023
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *