Setda Sintang Bentuk Akun Media Sosial Resmi untuk Tingkatkan Informasi Publik

SINTANG, TB – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, memimpin rapat pembahasan pembuatan akun media sosial Instagram dan Facebook resmi milik Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Senin, 26 Januari 2026.

Hadir dalam rapat tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yustinus J; Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Asmidi; Pelaksana Tugas Asisten III Bidang Administrasi Umum, Helmi; serta 11 Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Syukur Saleh, menjelaskan bahwa Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Sintang belum memiliki akun media sosial resmi untuk menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat.

“Sehingga kita perlu membuat akun media sosial resmi milik OPD Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang. Untuk tahap awal, kita membuat akun Facebook dan Instagram terlebih dahulu. Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan dibuat akun media sosial TikTok, YouTube, dan Threads,” terang Syukur Saleh.

Ia menambahkan, konten yang diposting nantinya berisi kegiatan 11 bagian di Setda, kegiatan Sekda, para asisten, dan staf ahli Bupati Sintang. Selain itu, dapat pula berupa informasi, imbauan, dan pengumuman. Kegiatan rutin hari Senin seperti apel pagi, senam, atau jalan kaki bersama juga dapat diposting.

“Kita melihat tren penggunaan media sosial di Kabupaten Sintang sudah tinggi, meskipun belum ada data resmi. Oleh karena itu, Setda Sintang sebagai sebuah OPD perlu memanfaatkan fenomena ini,” jelasnya.

Menanggapi pemaparan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, memberikan dukungan penuh agar rencana tersebut dapat segera dilaksanakan.

“Saya mendukung gagasan pembuatan akun media sosial resmi milik Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang. Silakan dibuat akun media sosialnya. Prokopim bertugas mengelola, tetapi admin ada di setiap bagian agar postingannya lebih baik, karena masing-masing bagian lebih memahami kegiatannya. Silakan diatur pembedaan antara postingan Prokopim Sintang dan Setda Sintang,” ujar Kartiyus.

Ia menambahkan, untuk kegiatan asisten dan staf ahli, postingan dikelola oleh Prokopim. Sementara itu, kegiatan masing-masing bagian diposting oleh bagian terkait. Adapun kegiatan Sekda yang tidak diposting di media sosial Prokopim Sintang dapat dipublikasikan melalui media sosial Setda Sintang.

__Terbit pada
27 Januari 2026
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *