Musrenbang 2026 di Sintang Tak Lagi per Kecamatan, Ini Alasannya

SINTANG, TB – Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan perubahan terhadap pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan. Musrenbang yang sebelumnya dilaksanakan per kecamatan, kini dilaksanakan per daerah pemilihan (dapil). Perubahan tersebut dilakukan untuk menyiasati pengurangan anggaran pelaksanaan Musrenbang.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, pada Senin, 26 Januari 2026, saat memimpin rapat bersama para asisten, staf ahli Bupati Sintang, serta kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang.

“Di Kabupaten Sintang ini ada enam daerah pemilihan. Namun, kita akan melaksanakan Musrenbang kecamatan di tujuh lokasi. Khusus daerah pemilihan 2 yang mencakup Kecamatan Binjai Hulu, Ketungau Hilir, Ketungau Tengah, dan Ketungau Hulu, kita bagi menjadi dua dengan mempertimbangkan faktor geografis,” terang Kartiyus.

Ia menjelaskan, Musrenbang untuk Kecamatan Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah akan dilaksanakan di Senaning. Sementara itu, Kecamatan Ketungau Hilir dan Binjai Hulu akan disatukan di Dak Jaya, Kecamatan Binjai Hulu.

“Untuk dapil lainnya tetap sesuai wilayah dapil. Dapil 1 Kecamatan Sintang dilaksanakan di Kecamatan Sintang. Dapil 3 yang mencakup Kelam Permai, Dedai, dan Sungai Tebelian akan dilaksanakan di Sungai Ukoi. Dapil 4 yang mencakup Kayan Hulu dan Kayan Hilir dilaksanakan di Nanga Mau. Dapil 5 yang mencakup Ambalau dan Serawai dilaksanakan di Nanga Serawai. Sedangkan Dapil 6 yang mencakup Sepauk dan Tempunak dipusatkan di Tanjung Ria, Kecamatan Sepauk,” jelas Kartiyus.

Menurut Kartiyus, Musrenbang dengan pola per dapil ini baru pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Sintang. Hal tersebut dilakukan karena keterbatasan anggaran akibat pengurangan anggaran dari pemerintah pusat dan dinilai lebih efektif serta efisien.

“Musrenbang merupakan forum untuk mendiskusikan rencana pembangunan tahun berikutnya antara masyarakat, pemerintah, dan anggota DPRD Sintang berdasarkan daerah pemilihan. Dengan pola ini, anggota DPRD Sintang per dapil bisa hadir langsung dalam Musrenbang,” ujarnya.

Kartiyus menambahkan, saat ini Musrenbang desa dan kelurahan sedang berlangsung. Pada Februari 2026 akan dilanjutkan dengan Musrenbang tingkat kecamatan, dan pada Maret 2026 akan dilaksanakan Musrenbang tingkat Kabupaten Sintang.

__Terbit pada
27 Januari 2026
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *