Sinkronisasi RTRW Sintang dengan Kalbar, Pemprov Gelar Rapat di Pontianak

SINTANG, TB – Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Forum Penataan Ruang Daerah menghadiri rapat sinkronisasi teknis RTRW Sintang terhadap RTRW Kalbar di Aula Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (25/9).

Rapat dipimpin Kadis PUPR Kalbar, Iskandar Zulkarnain, dan diikuti jajaran OPD Pemprov Kalbar serta Pemkab Sintang yang dipimpin Kadis Penataan Ruang dan Pertanahan, Supomo.

Supomo menjelaskan, penyusunan RTRW Sintang harus melalui tahapan berjenjang, mulai kabupaten, provinsi, hingga nasional, lalu harmonisasi di Kanwilkumham Kalbar serta evaluasi gubernur.

“Sekarang proses penyusunan RTRW Kabupaten Sintang sudah memasuki tahapan di tingkat provinsi. Hari ini difasilitasi Dinas PUPR Provinsi Kalbar untuk pembahasan awal sinkronisasi teknis,” ujar Supomo.

Ia menambahkan, hasil rapat menghasilkan kesepakatan menuju Forum Penataan Ruang Provinsi Kalbar. “Salah satu administrasi yang harus didapatkan adalah Berita Acara persetujuan FPR Provinsi, sehingga rapat ini penting untuk mendapatkan kesepakatan teknis,” kata Supomo.

Iskandar Zulkarnain menegaskan, Pemprov Kalbar telah menetapkan Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi 2024–2043.

“Kami berharap Forum Penataan Ruang Daerah Sintang dapat memberikan dukungan guna mempercepat proses ini sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Zulkarnain.

Rapat membahas substansi meliputi sistem permukiman, transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, prasarana lain, kawasan lindung, budidaya, dan kawasan strategis kabupaten.

__Terbit pada
25 September 2025
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *