Sikapi Penghapusan Honorer, Dewan Sintang Harap Dijadikan ASN PPPK Secara Otomatis

SINTANG, TB-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Harjono, mengungkapkan aspirasinya agar para tenaga honorer di Kabupaten Sintang dapat diangkat secara otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pernyataan ini merespon perubahan signifikan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru-baru ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Menanggapi kebijakan tersebut, Harjono menyatakan harapannya bahwa rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2024 dapat membawa dampak positif, terutama dengan mengarahkan mereka menuju status PPPK. “Saya berharap penghapusan tenaga honorer dapat memberikan dampak positif, seperti mengarahkan mereka menjadi PPPK,” ujar Harjono.
Meskipun belum ada informasi yang pasti terkait detail pelaksanaan penghapusan tenaga honorer, Harjono menginginkan agar proses peralihan status ini dapat dilakukan secara lancar dan tanpa hambatan, termasuk kemungkinan pengangkatan otomatis tanpa perlu mengikuti tes.
“Saya berharap para tenaga honorer bersabar. Semoga mereka dapat diangkat menjadi PPPK tanpa perlu melalui tes yang rumit. Ini tentu akan lebih memudahkan mereka,” tambahnya.
Harjono juga menyoroti dampak keuangan daerah yang selama ini menanggung gaji tenaga honorer. Ia menjelaskan bahwa dengan status PPPK, tanggung jawab keuangan akan beralih ke tingkat pusat, yang diharapkan dapat memberikan kelonggaran keuangan untuk memperbaiki infrastruktur daerah. DPRD Sintang mendukung perubahan status tenaga honorer menuju PPPK sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan memberikan manfaat positif bagi keuangan daerah.
“Penting bagi kita agar nantinya tenaga honorer dapat dengan mudah menjadi PPPK. Hal ini akan membantu memperbaiki situasi keuangan daerah, yang selama ini terbebani dengan anggaran untuk honorer,” pungkasnya.