Desak Pemerintah Selesaikan Permasalahan Lahan dan HGU Perusahaan

Nekodimus

SINTANG, TB- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nekodimus, mendesak Bupati Sintang melalui TP3K Kabupaten Sintang untuk segera menangani permasalahan lahan PT. CKS dan PT. Jake Sarana di Kecamatan Sepauk yang sudah lama berhenti beroperasi. Mereka juga menuntut percepatan proses pengembalian sertifikat hak milik masyarakat yang saat ini masih berada di pihak perusahaan. Tindakan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pemilik lahan dan mencegah potensi konflik akibat penyelesaian yang berlarut-larut.

“Kami mendesak Bupati Sintang untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini. Kepastian hukum dan keadilan harus ditegakkan, serta sertifikat hak milik masyarakat harus segera dikembalikan,” ujar Nekodimus.

Selain itu, DPRD Sintang juga meminta kepada perusahaan yang telah meng-Hak Guna Usaha (HGU) lahan-lahan masyarakat yang tidak pernah diserahkan secara sah. Beberapa perusahaan yang disoroti termasuk PT. Kencana Alam Permai di Kecamatan Sepauk, PT. Permata Lestari Jaya (PLJ) di Kecamatan Ketungau Hulu, dan PT. Julong Group di daerah Kelam, Dedai, dan Tebelian. DPRD menegaskan agar lahan masyarakat yang tidak pernah diserahkan segera dikeluarkan dari areal HGU perusahaan dan dikembalikan kepada masyarakat.

“Dalam tindakan yang kami anggap sebagai perampasan dan penyerobotan hak masyarakat, kami mendesak Bupati Sintang untuk memberikan peringatan dan sanksi tegas kepada pihak perusahaan terkait. Kami meminta perusahaan segera mengeluarkan lahan masyarakat yang telah di-HGU tersebut. Jika hal ini tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan dapat terjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan, yang pada akhirnya merugikan semua pihak,” tegasnya.

Terhadap usulan penyelesaian permasalahan lahan masyarakat yang tidak pernah diserahkan tetapi masuk hgu perusahaan untuk dikeluarkan atau dikembalikan kepada masyarakat.

Wakil Bupati Sintang, Melkianus, menjelaskan bahwa pemerintah daerah melalui TP3K tengah mengambil langkah proaktif dalam menangani permasalahan lahan yang belum diserahkan tetapi sudah dimasukkan ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan inventarisasi dan pendataan lahan-lahan terkait. Tim TP3K juga terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak perusahaan guna mencari solusi penyelesaian terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

“Selanjutnya, pemerintah daerah berencana melakukan koordinasi lebih lanjut terkait permasalahan ini dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI). Tujuannya adalah untuk memahami proses pengeluaran lahan dari HGU dan pengembalian tanah kepada masyarakat,” jelasnya.

 

__Terbit pada
24 Oktober 2023
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *