Atasi Macet Pagi Hari, DPRD Minta Batasi Truk Besar Masuk Sintang

SINTANG, TB- Kemacetan di pusat Kota Sintang terutama pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB, semakin sering dikeluhkan masyarakat. Arus kendaraan yang padat ditambah melintasnya truk besar atau kendaraan roda enam ke atas membuat lalu lintas di beberapa titik rawan macet. Situasi ini menjadi perhatian serius dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sintang.
Melalui juru bicaranya, Juni, Fraksi Gerindra menyampaikan usulan penting dalam pandangan umum fraksi terhadap pidato Bupati Sintang mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024. Mereka meminta agar pemerintah daerah segera memberlakukan pembatasan kendaraan roda enam ke atas yang masuk ke dalam kota, terutama pada jam-jam sibuk.
“Kami meminta supaya diberlakukan pembatasan kendaraan roda enam ke atas yang masuk ke dalam Kota Sintang untuk mengurangi kemacetan, terutama pada saat pagi hari pukul 08.00 WIB,” kata Juni dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2025 di DPRD Sintang, Senin (21/7/2025).
Menurutnya, kendaraan besar seperti truk kerap memperlambat arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengendara lain yang tergesa menuju sekolah, tempat kerj, atau pasar. Apalagi, jalan di Kota Sintang tidak seluruhnya dirancang untuk menampung kendaraan bermuatan besar.
Usulan tersebut langsung direspons oleh Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny dalam sidang lanjutan pada Selasa (22/7/2025). Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sintang saat ini memang sedang membahas kebijakan pembatasan kendaraan barang bersama pihak Satuan Lalu Lintas Polres Sintang.
“Berkanaan dengan saran untuk melakukan pembatasan masuk kendaraan barang, saat ini sedang dalam proses pembahasan dengan pihak Satuan Lalu Lintas Polres Sintang yang hasilnya kemudian dibahas lebih dalam pada forum lalu lintas dikarenakan lintasan tersebut merupakan lintasan antar kabupaten, salah satunya menuju ke Kabupaten Kapuas Hulu,” terang Ronny.
Ia juga menambahkan bahwa penutupan atau pembatasan lalu lintas kendaraan besar bukan keputusan sepihak dari pemerintah daerah, melainkan menjadi kewenangan dari Kepolisian Republik Indonesia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Status jalan tersebut merupakan jalan nasional, oleh karena itu perlu dikoordinasikan lebih lanjut,” jelas Ronny.