Jaksa dan Dokter Jiwa Jelaskan Bahaya Bulying ke Pelajar Sintang

SINTANG, TB – Kejaksaan Negeri Sintang menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah pada Kamis, 17 Juli 2025 kemarin.
Kegiatan ini diikuti oleh ratusan siswa dari enam SMP di Sintang, baik secara langsung maupun online. Tema yang diangkat adalah soal bahaya bulying di kalangan pelajar.
Dua orang narasumber dihadirkan, yaitu Jaksa Diva Nur Annisa dari Kejari Sintang dan dr. Yohanes, SpKJ, dokter spesialis kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa Sudiyanto Sintang.
Dalam paparannya, Diva menjelaskan bahwa bulying bisa berdampak hukum dan sosial bagi pelaku, dan bisa membuat korban merasa takut, sedih, malu, bahkan trauma.
“Ada undang-undang yang melindungi anak dari bulying. Pelaku bisa ditegur, diproses di sekolah, bahkan dihukum kalau sudah parah. Kami minta siswa jangan membuly, jangan diam jika melihat bulying, dan berani bicara ke guru atau orangtua,” jelas Diva.
Diva juga menambahkan bahwa bulying bisa terjadi dalam bentuk fisik, sosial, verbal, dan lewat media sosial atau internet.
Sementara itu, dr. Yohanes menjelaskan bahwa bulying terjadi kalau ada ketimpangan kekuatan antara pelaku dan korban.
“Kalau kekuatannya seimbang, itu namanya kenakalan. Tapi kalau korban tidak bisa melawan, itulah bulying,” kata dr. Yohanes.
Ia juga menjelaskan bahwa bulying bisa berdampak pada fisik, mental, dan sosial anak. Bahkan, menurut data UNICEF, 2 dari 3 anak usia 13–17 tahun pernah mengalami bulying, dan sekitar 41 persen anak pernah menjadi korban.
“Pelaku biasanya lebih kuat dan ingin berkuasa. Korban biasanya lebih lemah dan tidak bisa membela diri. Kadang ada juga yang hanya menonton, atau malah ikut-ikutan pelaku,” jelas dr. Yohanes.
Ia juga menyebut beberapa bentuk bulying seperti memukul, menendang, mengejek, menghina, menyebar rumor, atau mengucilkan teman dari kelompok.
Kegiatan ini diharapkan bisa membuka wawasan para pelajar agar tidak melakukan bulying dan lebih berani melaporkannya jika melihat atau mengalami perundungan.