DPRD Sintang Terima Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Terhadap Pembahasan Raperda APBD Tahun 2024

SINTANG, TB- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mendengarkan penyampaian pandangan akhir Bupati Sintang terhadap pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024.
Pendapat akhir Bupati Sintang tersebut disampaikan oleh wakil bupati Sintang melkianus dalam rapat paripurna ke-17 DPRD Kabupaten Sintang masa Persidangan III pada Jumat 17 November 2023.
Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny menyampaikan pembahasan raperda tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024 sudah tuntas. Laporan pembahasan DPRD Sintang melalui badan anggaran telah disampaikan dan telah disetujui dalam rapat paripurna pada Jumat 17 November 2023.
“Raperda Kabupaten Sintang tentang APBD Kabupaten Sintang tahun 2024 sudah kita sepakati bersama. Juga telah dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Sintang dengan Bupati Sintang,” ujar Ronny.
Lebih lanjut, kata Ronny, sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD setelah raperda tersebut disetujui ditindaklanjuti dengan pendapat akhir Bupati Sintang terhadap hasil pembahasan yang dilakukan badan anggaran dengan tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.
“Kita mengucapkan terima kasih Terima kasih kepada wakil bupati Sintang yang telah membacakan pidato pendapat akhir Bupati Sintang.
Tentunya ini menjadi komitmen kita bersama untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat dengan memuat dan menyikapi semua isu strategis di masyarakat, dengan mengutamakan asas manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan kehidupan yang adil dan merata di seluruh daerah Kabupaten Sintang ini,” pungkasnya.
Wakil Bupati Sintang, Melkianus menyampaikan gambaran umum raperda tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati bersama ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk dievaluasi kembali.
“Jadi untuk memenuhi ketentuan pasal 181 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah maka Rancangan peraturan daerah tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan,” ujar Melkianus.
“Kita berharap proses evaluasi oleh Gubernur tersebut dapat berjalan dengan baik serta mendapatkan arahan yang sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Sintang sehingga Rancangan peraturan daerah ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sintang,” pungkasnya.