DPRD Sintang Setujui 15 Raperda Dibahas Tahun 2024.
SINTANG, TB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menyetujui 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang dibahas tahun 2024 mendatang.
Persetujuan wakil rakyat ini dikemas dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD pada Jumat 17 November 2023.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatangan dokumen oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny disaksikan Wakil Bupati Sintang, Melkianus, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jambri, anggota DPRD Sintang lainnnya serta semua tamu undangan yang hadir.
Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengatakan sedikitnya ada 15 Raperda yang diusulkan pihak eksekutif untuk dibahas DPRD Kabupaten Sintang tahun 2024.
Adapun 15 Raperda berdasarkan urutan dan prioritasnya untuk dibahas pada tahun anggaran 2024 sebagai berikut,
Raperda Kabupaten Sintang tentang pembinaan jasa konstruksi di Kabupaten Sintang,
Raperda Kabupaten Sintang tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak,
Raperda Kabupaten Sintang tentang perlindungan anak,
Raperda Kabupaten Sintang tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Sintang tahun 2025-2045,
Raperda Kabupaten Sintang tentang pembentukan badan riset dan inovasi daerah Kabupaten Sintang,
Raperda Kabupaten Sintang tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sintang,
Raperda Kabupaten Sintang tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan umum Daerah Air Minum Tirta senentang Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025-2029,
Raperda Kabupaten Sintang tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas penjamin kredit daerah Kalimantan Barat tahun anggaran 2025,
Raperda Kabupaten Sintang tentang fasilitasi pelayanan jama’ah haji Kabupaten Sintang,
Raperda Kabupaten Sintang tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Sintang,
Raperda Kabupaten Sintang tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2017 tentang ketertiban umum,
Raperda Kabupaten Sintang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023,
Raperda Kabupaten Sintang tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024, dan
Raperda Kabupaten Sintang tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025.
“Urutannya ini sesuai rapat kerja Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Sintang dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan unit kerja pemrakarsa,” kata Ronny.
Ronny mengungkapkan Paripurna Penetapan Propemperda ini merupakan kewajiban bagi DPRD sebelum melaksanakan pembahasan Raperda dimaksud.
“Setahun sebelum dibahas bersama raperda harus diparipurnakan. Maka hari ini kita lakukan rapat paripurna penetapan Propemperda untuk 15 raperda usulan eksekutif ini,” pungkasnya.