DPRD Sintang Gelar Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2024

SINTANG, TB- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD pada Jumat 17 November 2023.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny didampingi Wakil Ketua DPRD, Heri Jambri. Rapat dihadiri Wakil Bupati Sintang, Melkianus, Forkopimda, Instansi Vertikal, dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny menyampaikan pembentukan peraturan daerah (Perda) merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagai implementasi otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lebih lanjut perundang-undangan yang lebih tinggi yang selanjutnya berfungsi dapat memberikan arah untuk mewujudkan tertib regulasi dan tertib mekanisme pembentukan perda yang mendukung pembangunan hukum di daerah.

“Selaras dengan maksud tersebut untuk itu hari ini kita menetapkan tahapan awal pembentukan peraturan daerah yang memiliki peran sangat strategis dan menjadi salah satu alat dalam melakukan pengaturan dalam pembangunan sosial melalui regulasi daerah yang baik dan benar,” ujar Ronny dalam pidato pengantarnya.

Sehingga dapat mewujudkan masyarakat daerah yang mampu serta menjaga perubahan dengan cepat menuju goof local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan.

Dikatakannya hal dasar yang wajib menjadi konsentrasi dalam pembentukan produk hukum daerah yaitu regulasi. Ini penting supaya pembentukan produk hukum daerah tersusun dengan taat azas serta terencana terkoordinasi dan sistematis yang legal formalnya telah ditetapkan melalui serangkaian proses.

“Baik dimulai dari proses perencanaan penetapan pembahasan dan pengundangan yang selaras dengan rangkaian untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Sintang yang telah kita sepakati,” ujar Ronny.

Program pembentukan Perda tidak saja sebagai wadah politik hukum di daerah atau rencana pembangunan materi hukum, tetapi juga merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan dan cita hukum yang mendasarnya serta sesuai dengan arah pembangunan daerah.

Sesuai hasil rapat kerja Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sintang dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan unit kerja pemrakarsa disepakati ada 15 Raperda yang akan dibahas bersama tahun 2024 mendatang.

“Sesuai ketentuan yang berlaku satu tahun sebelum raperda tersebut harus diparipurnakan dulu, maka hari ini kita laksanakan Paripurna itu,” pungkasnya.

Turut hadir dalam rapat, Wakil Bupati Sintang, Melkianus, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jambri, OPD serta tamu undangan lainnya.

 

__Terbit pada
17 November 2023
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *