Penegakan Perda Diharapkan Lebih Optimal

SINTANG, TB– Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang melalui dinas Satpol PP Sintang meluncurkan program Sistem Informasi Ketertiban Umum Penegakan Peraturan Daerah (Sitibum Gakda) pada Kamis 16 November 2023 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang.
Launching program trobosan ini dilakukan secara resmi oleh Bupati Sintang Jarot Winarno.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Lim Hie Soen berharao progam ini bisa memaksimalkan pelaksanaan tugas Satpol PP sebagai instasi penegakan perda di Kabupaten Sintang.
“Sehingga ketertiban umum di Sintang ini dapat terwujud dengan baik,” ujarnya.
Lim Hie Soen juga menilai penegakan perda di Kabupaten Sintang masih belum optimal. Ia berharap program trobosan Sitibum Gakda ini bisa memberikan daya ungkit terhadap upaya penegakan peraturan daerah di Kabupaten Sintang.
0″Karena ini penting dalam rangka mewujudkan ketertiban umum di Kabupaten Sintang,” imbuhnya.
Lim Hie Soen menyatakan dirinya sangat menyambut baik dan mengapresiasi dilaunchingnya Sitibum Gakda. Terobosan ini diharapkan memaksimalkan penegakan perda di Kabupaten Sintang.
Satpol PP Sintang mengintegrasikan
Sitibum Gakda melalui website www.satpolpp.sintang.go.id. Masyarakat bisa memanfaatkan Sitibum Gakda untuk menyampaikan laporan maupun aduan.
“Semoga dengan adanya Sitibum Gakda ini bisa mencapai tujuannya yakni dapat memudahkan dan mempercepat dalam mewujudkan standart pelayanan minimal di bidang ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Sintang,” harapnya.
Kepala Satpol PP Sintang, Siti Musrikah dalam pidato pengantarnya mengatakan proyek perubahan ini untuk mendukung reformasi birokrasi sub tema strategi inovasi dan kolaborasi melalui kepemimpinan digital untuk percepatan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik
Siti mengatakan sejak dirinya dilantik pada bulan mei 2022 yang lalu, telah melakukan pengamatan terhadap pelaksanaan penegakan perda di Kabupaten Sintang dalam berbagai kegiatan operasi sebagai bagian tupoksi Satpol PP.
“Kenyataan menunjukan bahwa belum optimalnya penegakan perda yang dilaksanakan di kabupaten Sintang,” kata Siti Musrikah.
Hal ini disebabkan beberapa faktor, antara lain belum optimalnya koordinasi dan kolaborasi lintas OPD penghasil Perda, sehingga seolah-olah bahwa tugas penegakan perda hanya menjadi tugasnya satpol PP saja.
“Padahal dalam kenyataannya sangatlah penting dan diperlukan adanya sinergitas dan kolaborasi lintas OPD bersama seluruh stakeholder untuk dapat bersama sama menegakkan perda menuju kehidupan yang aman, tenteram dan tertib di Kabupaten Sintang,” ungkapnya.