Yuvita Apresiasi Perusahaan Realisasikan CSR

Yuvita Apolonia Ginting

SINTANG, TB –  Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Yuvita Apolonia Ginting menyampaikan apresiasinya kepada sejumlah perusahaan investasi yang telah menunjukkan komitmen dalam menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) Sintang 2. Dapil ini meliputi Kecamatan Ketungau Hulu, Ketungau Hilir, Ketungau Tengah, dan Binjai Hulu.

Politisi NasDem ini menilai bahwa realisasi CSR oleh perusahaan merupakan bukti tanggung jawab sosial dan kemitraan yang baik antara dunia usaha dan masyarakat sekitar. “Kami mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah membantu pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan jalan desa, fasilitas pendidikan, serta dukungan terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan. Ini bentuk nyata kontribusi mereka terhadap daerah,” ujar Yuvita Senin 16 Juni 2025.

Ia menambahkan, kolaborasi antara perusahaan dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan CSR sangat penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Terlebih, masih banyak wilayah perbatasan yang memerlukan perhatian lebih dalam hal pembangunan dan pelayanan dasar.

“Dalam beberapa tahun terakhir, memang ada perusahaan yang cukup aktif merealisasikan CSR-nya secara konsisten. Namun, masih ada juga yang perlu didorong agar lebih peka terhadap kondisi masyarakat sekitar. Jangan sampai keberadaan mereka justru meninggalkan ketimpangan,” katanya.

Yuvita juga menyoroti pentingnya penyesuaian program CSR dengan kebutuhan riil masyarakat. Misalnya dalam bentuk pembangunan sarana air bersih, bantuan pendidikan seperti beasiswa, hingga pelatihan usaha kecil dan menengah yang bisa mendongkrak ekonomi masyarakat desa.

“Kami di DPRD siap memfasilitasi komunikasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan perusahaan. Harapannya agar CSR yang dijalankan benar-benar dirasakan manfaatnya dan tidak hanya bersifat formalitas,” lanjutnya.

Menurutnya, kontribusi perusahaan terhadap masyarakat tidak bisa hanya diukur dari nilai ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana mereka ikut meningkatkan kualitas hidup masyarakat lokal. “CSR bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab moral perusahaan terhadap lingkungan sosial tempat mereka beroperasi,” pungkasnya.

__Terbit pada
16 Juni 2025
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *