Fraksi Hanura Setuju Lanjutkan Pembahasan 3 Raperda Inisiatif DPRD Sintang

Lim Hie Soen

SINTANG, TB- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun 2022 dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sintang terhadap penyampaian 3 Rancangan Peratuan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Sintang tahun 2022.

Pandangan umum Fraksi Partai Hanura dibacakan oleh juru bicaranya Lim Hie Soen di Ruang Sidang DPRD Sintang, pada Senin 12 Desember 2022 yang lalu

“Sebagaimana kita ketahui bahwa dengan agenda penyampaian 3 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang sebagai berikut, yaitu:

  1. Raperda Tentang Pengelolaan Usaha Pembangunan Dan Pola Kemitraan Plasma Perkebunan Sawit;
  2. Raperda Tentang Perlindungan Dan Pelestarian Adat Budaya Daerah;
  3. Raperda Tentang Penetapan Tanah Adat, Mekanisme Penertiban Surat Pernyataan Tanah, Surat Keterangan Tanah Dan Pemanfaatannya;

“Berdasarkan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 dalam pasal 6 ayat(4) menyebutkan bahwa rancangan perda yang  telah dikaji oleh Bapemperda disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada semua anggota DPRD, dengan maksud fraksi atau anggota DPRD memberikan pandangan terhadap Raperda tersebut guna kesempurnaan yang akhirnya akan disampaikan kepada bupati,” kata Lim Hie Soen.

Oleh Karena itu terhadap penyampaian 3 rancangan peraturan daerah inisiatif Kabupaten Sintang tahun 2022 tersebut Fraksi Hanura  berpendapat bahwa pembahasan tersebut dapat di lanjutkan dalam sidang sidang selanjutnya antara DPRD bersama pemerintah daerah Kabupaten Sintang sehinga di capai suatu kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten Sintang dan DPRD Kabupaten Sintang tahun 2022.

Ketua Bapemperda DPRD Sintang, Welbertus menyampaikan terimakasih atas dukungan dari fraksi Hanura agar pembahasan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD dapat dilanjutkan dalam sidang-sidang selanjutnya sehingga tercapai suatu kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sintang dan DPRD Kabupaten Sintang.

“Atas saran, usulan maupun masukan dari Fraksi Hanura DPRD kabupaten sintang kami sampaikan terimakasih dan harapan kami bahwa rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan pada kesempatan yang lalu dapat dibahas bersama sehingga menghasilkan perda yang memberikan dampak positif agar tercipta pembangunan di kabupaten sintang yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya. (Rilis Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang)

__Terbit pada
15 Desember 2022
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *