DPRD Sintang Fraksi Golkar Soroti Tata Kelola Perusahaan Sawit

SINTANG, TB- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang dari Fraksi Golkar, Harjono dengan tegas menyoroti tata kelola perusahaan kelapa sawit di daerah ini. Dia menyampaikan ada beberapa isu krusial yang memerlukan perhatian serius, diantaranya legalitas penguasaan tanah atau Hak Guna Usaha (HGU), pola kemitraan dan kesepakatan, dampak lingkungan dan kondisi pabrik.
Harjono mengungkapkan pihaknya mencermati bahwa sejumlah perusahaan kelapa sawit hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa dilengkapi dengan HGU. Keberadaan kasus HGU yang mencakup tanah ulayat menjadi perhatian utama, terutama mengingat beberapa perusahaan yang telah beroperasi selama puluhan tahun masih belum memiliki HGU sebagai legalitas kepemilikan lahan sawit.
“Keberadaan perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sintang hanya mengantongi IUP saja, sedangkan yang sudah memiliki HGU sebagian kecil perusahaan, banyak kasus HGU itu dalamnya termasuk tanah ulayat, selain dari itu ada beberapa perusahaan kelapa sawit keberadaannya sudah diatas 20 tahun belum memiliki sebidang tanah pun yang sudah di HGU sebagai legalitas kepemilikan lahan sawit,” ujar Harjono.
Pihaknya juga menyoroti bahwa pola kemitraan antara masyarakat dan perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sintang masih belum terikat oleh Memorandum of Understanding (MoU) yang jelas. Keberadaan masyarakat petani plasma yang tidak memiliki surat perjanjian resmi, serta keterbatasan fungsi koperasi sebagai wadah perkumpulan petani plasma, menjadi isu yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
Selain itu, Pihaknya mengamati adanya laporan mengenai dampak lingkungan yang dihasilkan oleh beberapa pabrik kelapa sawit di Kabupaten Sintang. Pencemaran lingkungan yang terkait dengan kegiatan perusahaan harus segera diatasi. Selain itu, perlunya pemeriksaan terhadap izin kapasitas pabrik guna memastikan kesesuaian dengan standar yang telah ditetapkan.
“Keberadaan beberapa pabrik sawit di Kabupaten Sintang terdapat pencemaran lingkungan, ada perusahaan yang memiliki pabrik tidak memiliki lahan kebun yang menjadi persyaratan berdirinya pabrik minimal 20 persen dari kapasitas pabriknya dan terdapat juga izin kapasitas pabrik lebih kecil dari yang dipasang,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Sintang menyambut baik investasi, terutama di sektor perkebunan kelapa sawit. Namun, pihaknya juga berharap agar keberadaan perusahaan kelapa sawit ini memberikan manfaat seimbang bagi perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah Kabupaten Sintang. “Kerjasama yang saling menguntungkan diharapkan dapat menciptakan dampak positif bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.