Milton Crosby Paparkan Sejarah dan Perjuangan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya

SINTANG, TB – Tokoh perjuangan pembentukan Provinsi Kapuas Raya, Milton Crosby, memaparkan panjangnya proses dan dinamika perjuangan pembentukan provinsi baru tersebut. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Seminar Percepatan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang digelar di Pendopo Bupati Sintang, Sabtu, 13 Desember 2025. Milton Crosby diketahui merupakan Bupati Sintang periode 2005–2015.
Milton menjelaskan bahwa wacana pembentukan Provinsi Kapuas Raya mulai mencuat pada awal tahun 2000-an dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat serta pemerintah daerah di wilayah timur Kalimantan Barat. Pada masa itu, wilayah tersebut masih terdiri atas tiga kabupaten, yakni Sanggau, Sintang, dan Kapuas Hulu. Seminar awal pembentukan Provinsi Kapuas Raya bahkan telah dilaksanakan di Universitas Kapuas Sintang pada tahun 2003, seiring dengan terbentuknya Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Melawi melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa usulan pembentukan Provinsi Kapuas Raya telah masuk dalam Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) Kementerian Dalam Negeri Tahun 2010–2025 serta Desartada Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu, Naskah Akademis pembentukan Provinsi Kapuas Raya telah disusun pada tahun 2013 dan diusulkan sebagai Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 24 Oktober 2013, yang kemudian disusul Amanat Presiden (Ampres) pada 27 Desember 2013 serta berbagai kajian dan rekomendasi dari DPD RI.
Milton menambahkan, perjuangan tersebut terus berlanjut dengan pembaruan persetujuan bersama antara bupati dan DPRD kabupaten cakupan Kapuas Raya serta antara gubernur dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Berbagai seminar dan forum diskusi juga digelar, termasuk seminar regional pada tahun 2021 dan 2022 di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, masyarakat wilayah timur Kalimantan Barat telah lama menyuarakan keinginan pembentukan Provinsi Kapuas Raya, dan seluruh persyaratan pembentukan daerah otonomi baru tersebut sejatinya telah terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.