Fraksi Demokrat Setuju Lanjutkan Pembahasan 3 Raperda Inisiatif DPRD Sintang

Mainar Puspa Sari

SINTANG, TB- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun 2022 dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sintang terhadap penyampaian 3 Rancangan Peratuan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Sintang tahun 2022.

Pandangan umum Fraksi Partai Demokrat dibacakan oleh juru bicaranya Minar Puspa Sari di Ruang Sidang DPRD Sintang, pada Senin 12 Desember 2022 yang lalu

Adapun 3 Raperda inisiatif DPRD Sintang tahun 2022 yakni,

  1. Raperda Tentang Pengelolaan Usaha Pembangunan dan Pola Kemitraan Plasma Perkebunan Sawit;
  2. Raperda Tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah; Dan
  3. Raperda Tentang Penetapan Tanah Adat, Mekanisme Penerbitan Surat Pernyataan Tanah, Surat Keterangan Tanah dan Pemanfaatannya.

“Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa peraturan daerah merupakan instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang,  serta sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah,” kata Mainar.

Ia melanjutkan bahwa fungsi peraturan daerah juga sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah, sebagai penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tingi, serta sebagai  penyalur aspirasi masyarakat dalam koridor nkri yang berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945.

“Untuk itu perkenankan kami menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang terhadap 3 (tiga) raperda yang berasal dari pemerintah daerah selaku eksekutif,” kata Mainar.

Terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penerbitan Surat Pernyataan Tanah Dan Surat Keterangan Tanah, Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah, “maka Fraksi Partai Demokrat berpandangan perda ini sangat menyentuh kepentingan masyarakat sintang untuk itu dapat kita basah ditingkat selanjutnya,” kata Mainar.

Terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Dan Pola Kemitraan Plasma Perkebunan Sawit, dikatakan Mainar telah memperhatikan peraturan menteri pertanian nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan berserta perubahan-perubahanya.

“Maka Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang menyambut baik adanya raperda ini  guna memberikan jaminan hak-hak bagi masyarakat petani dan pekebun di Kabupaten Sintang,” jelasnya.

Terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Perlindungan Dan Pelesatarian Adat Budaya Daerah menurut pihaknya sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan darah berserta perubahan-perubahannya. “Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang berpendapat raperda ini dapat dilanjutkan pembahasan pada tingkatan selanjutnya,” pungkas Mainar. (Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi DPRD Sintang)

__Terbit pada
14 Desember 2022
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *