Dorong Pemkab Tingkatkan Pengawasan Terhadap Pelaku Pasar

SINTANG, TB- Anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Fraksi PDI Perjuangan, Welbertus, menyoroti meningkatnya harga beras di pasaran lokal. Dalam menghadapi situasi ini, Welbertus mengajukan tuntutan kepada pemerintah Kabupaten Sintang untuk mengambil langkah-langkah tegas guna mengatasi dampak dari kenaikan harga tersebut.
“Melihat merangkaknya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya di pasaran, fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah Kabupaten Sintang untuk segera mengambil langkah-langkah, seperti memberikan himbauan dan peringatan kepada pelaku pasar agar tidak melakukan penimbunan serta menjauhi praktek menaikkan harga dengan memanfaatkan situasi,” ungkap Welbertus belum lama ini.
Menurutnya, pemerintah perlu segera melibatkan diri dalam upaya jangka pendek untuk menstabilkan harga beras di pasaran. Kenaikan harga sembako ini dinilai sebagai beban besar terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Selain himbauan, pemerintah bisa melibatkan pelaku usaha dalam operasi pasar untuk menstabilkan harga dalam jangka pendek. Keterlibatan bersama-sama ini sangat penting dalam mengatasi dampak kenaikan harga beras di Kabupaten Sintang,” tambah Welbertus.
Terkait permintaan tersebut, Wakil Bupati Sintang, Melkianus, memberikan penjelasan menyeluruh. Ia menyampaikan bahwa untuk menstabilkan harga beras dan bahan pokok lainnya, pemerintah pusat memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Kewenangan menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengelolaan ekspor dan impor berada di tangan pemerintah pusat,” terang Melkianus.
Meskipun demikian, pemerintah daerah tetap aktif berupaya sesuai kewenangan lokal. Melkianus mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah berkolaborasi dengan Badan Urusan Logistik (Bulog) Sintang dan pelaku usaha untuk melaksanakan operasi pasar sebagai langkah konkret menstabilkan harga beras dan bahan pokok lainnya. Selain itu, pemantauan stok dan harga dilakukan secara rutin, termasuk pengawasan langsung oleh satgas ketahanan pangan di pasar-pasar lokal untuk mencegah penimbunan yang merugikan masyarakat.