Penerimaan PPPK Diminta Prioritaskan Honorer Daerah Yang Sudah Lama Mengabdi

SINTANG, TB- Tiga fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menyarankan kepada pemerintah daerah setempat mengutamakan tenaga kontrak atau tenaga honor daerah yang masa kerjanya sudah cukup lama diprioritaskan untuk pengangkatan sebagai ASN PPPK.
“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sintang meminta dalam hal penerimaan calon pegawai PPPK diharapkan memberikan kelulusan sesuai dengan aturan yang ada dengan memprioritaskan putra-putri daerah yang sudah lama mengabdi di kantor-kantor pemerintah daerah,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Sintang Fraksi PDI Perjuangan, Welbertus, kamis 12 Oktober 2023 kemarin.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Sintang Fraksi Hanura, Nekodimus. Ia menyampaikan bahwa saat ini sedang berlangsung proses penerimaan ASN P3K baik tenaga kependidikan, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis lainnya.
“Disarankan agar pengangkatan tersebut lebih mengutamakan tenaga kontrak atau tenaga honor daerah yang masa kerjanya sudah cukup lama dengan penempatan di daerah asalnya bertugas terutama untuk tenaga pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.
Anggota DPRD Sintang Fraksi Gerindra, Sandan juga menyampaikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Sintang dalam pengangkatan P3K tahun 2024 agar memprioritaskan kepada tenaga honor yang sudah lama masa kerjanya dan yang sudah mengikuti tes pada tahun 2033 lalu namun belum mendapat kesempatan lulus. ” supaya Pemerintah Kabupaten Sintang juga mengutamakan tenaga honorer yang mengabdi dan dibiayai oleh pemerintah Kabupaten Sintang,” ujarnya.
Menanggapi usulan tersebut Wakil Bupati Sintang, Melkianus mengatakan pada prinsipnya pemerintah daerah sangat sependapat atas permintaan tersebut. Penerimaan PPPK tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang berpedoman pada Permenpan nomor 14 tahun 2023 tentang pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional.
“Ketentuan di dalamnya telah memihak pada eks tenaga honorer/kontrak (THK-II) dan pegawai non ASN yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada pemerintah Kabupaten Sintang karena kelulusannya berdasarkan nilai peringkat terbaik (tidak menggunakan nilai ambang batas/passing grade),” jelasnya.
“Dengan demikian persyaratan rekrutmen pegawai PPPK yang ada, telah memberikan keleluasaan bagi pegawai honorer atau pegawai kontrak daerah untuk dapat menjadi pegawai PPPK sesuai kebutuhan formasi dan kompetensi yang dibutuhkan di Kabupaten Sintang,” pungkasnya.