DPRD Sintang Gelar Paripurna Penyampaian Tanggapan Bupati

SINTANG, TB- Wakil Bupati Sintang, Melkianus menyampaikan jawaban/tanggapan Bupati Sintang atas pandangan umum 8 fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten tahun 2024.
Tanggapan atau jawaban Bupati Sintang itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-15 DPRD Sintang Masa Persidangan III, di Ruang Sidang DPRD Sintang pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Rapat kali ini juga dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sintang, Heri Jambri dan dihadiri Wakil Bupati Sintang, Melkianus, OPD, Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Heri Jambri mengatakan bahwa Paripurna hari ini merupakan tindak lanjut dari terkait penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sintang terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten tahun 2024 yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi dalam rapat paripurna ke-13 kemarin.
“Hari ini kita laksanakan Paripurna tanggapan Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tersebut,” kata Heri Jambri.
“Setelah kita mendengarkan jawaban atau tanggapan bupati Sintang atas pandangan umum fraksi fraksi dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sintang untuk itu saya atas nama pemain pimpinan berharap agar fraksi fraksi dapat menelaah dan mengkaji kembali materi yang telah disampaikan oleh bupati Sintang,” ucap Heri Jambri.
Mengingat nantinya melalui pembahasan materi yang dilakukan oleh badan anggaran bersama sama tim anggaran pemerintah Kabupaten Sintang dan jajarannya dengan mekanisme rapat-rapat kerja dapat menjadi output dan out come yang konstruktif akurat dan berkepastian sehingga dapat menjadi muatan laporan hasil pembahasan oleh badan anggaran yang akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sintang pada hari Senin 30 Oktober 2023 mendatang.
“Perlu saya sampaikan bahwa rapat rapat kerja oleh badan anggaran DPRD Kabupaten Sintang nantinya kita harapkan dilakukan pembahasan penelaahan dan pengkajian materi nota keuangan dan Raperda dengan menggunakan metodologi pendekatan serta berdasarkan peraturan perundang undangan,” pesannya.
Sehingga program dan kegiatan yang termuat dalam RAPBD tahun anggaran 2024 dapat lebih terencana berkepastian tepat sasaran dan tepat anggaran sebagaimana telah termuat dalam sistem informasi pemerintah daerah atau SIPD yang berbasis technology.
Sehingga pada akhirnya menghasilkan rancangan peraturan daerah yang taat Asas pembentukannya dan dapat dipertanggungjawabkan atas muatan materi substansi maupun struktur APBD tahun anggaran 2024 tersebut, menjadi kebijakan yang dapat mengakomodir semua kepentingan masyarakat.
“Dan upaya kita untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan yang lebih tinggi serta upaya pencegahan potensi pelanggaran hukum dengan melaksanakan proses perencanaan pelaksanaan dan pelaporan yang baik dan benar dalam pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.