Pembahasan APBD 2024 Harus Sesuai KUA dan PPAS

SINTANG, TB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Sintang terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun 2024.
Rapat Paripurna ke 14 DPRD Sintang Persidangan III Tahun 2023 ini digelar pada Kamis 12 Oktober 2023 di Ruang Sidang DPRD Sintang. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jambri dan dihadiri Wakil Bupati Sintang Melkianus, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda serta tamu undangan lainnya.
Masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Sintang menyampaikan pandangan umum secara begiliran terhadap Nota Keuangan dan Raperda APBD Kabupaten Sintang Tahun 2024.
Pandangan Umum ketiga disampaikan oleh Fraksi Partai Hanura melalui juru bicaranya Nekodimus.
Ia menyampaikan bahwa APBD merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan sesuai kemampuan keuangan daerah dengan mempedomani RKPD KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah Kabupaten Sintang.
Selain mempedomani dokumen RKPD, KUA dan PPAS tersebut, penyusunan rancangan APBD juga harus dilakukan sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam rencana kerja pemerintah Tahun Anggaran 2024.
“Berdasarkan arah kebijakan pemerintah tersebut maka pemerintah Kabupaten Sintang telah menyusun Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2024 dengan kebijakan anggaran yang diarahkan sesuai dengan kebijakan pemerintah dan perkembangan keuangan nasional dan penanganan dampak inflasi dan Prioritas pembangunan sesuai dengan RKPD, KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024,” ujar Nekodimus.
Ia menegaskan bahwa penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 harus dilakukan secara cermat dan diperlukan strategi yang tepat agar arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam RKPD , KUA dan PPAS dapat lebih realistis, implementatif dan berkualitas dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan segala sumber daya yang tersedia.
“Fraksi Hanura berharap agar dalam pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 ini dapat sesuai dengan kebijakan umum anggaran tahun anggaran 2024 yang telah kita bahas dan sepakati bersama-sama pada tanggal 11 Agustus 2023 yang lalu. Namun demikian harus memperhatikan hal-hal yang menjadi skala prioritas,” tegasnya.