Pansus III DPRD Sintang Setujui Raperda

SINTANG, TB – Panitia khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Sintang menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang Tahun 2023.
Hasil kerja Pansus III disampaikan melalui juru bicara Pansus, Kartimia Marwani dalam Rapat Paripurna Ke-12 DPRD Sintang masa Persidangan III di Gedung DPRD Sintang pada Selasa 10 Oktober 2023 kemarin.
Pansus III DPRD Kabupaten Sintang membahas Raperda Kabupaten Sintang Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dan Raperda Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sedikitnya ada 10 anggota DPRD Sintang yang tergabung dalam Pansus III yang diketuai oleh Herinius Laka. Pihaknya telah melakukan pembahasan dua Raperda sejak tangal 5 sampai 20 September 2023 lalu.
Kartimia dalam laporannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Sintang terutama kepada rekan rekan pansus III yang telah bekerja maksimal dalam membahas Raperda ini.
“Serta terima kasih kami sampaikan kepada OPD pemrakarsa dan OPD terkait yang turut serta dalam pembahasan muatan materi bersama sama Pansus III yang telah memberikan penjelasan dan masukan dalam rapat kerja sehingga materi terhadap dua Raperda ini dapat kami selesaikan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah,” ucapnya.
Dikatakannya pembahasan muatan materi tersebut dilakukan melalui metode koordinasi konsultasi dan rapat kerja yang dilaksanakan sesuai agenda yang telah ditetapkan badan musyawarah yaitu dari tanggal 5 – 20 September 2023.
“Kita ketahui bersama bahwa peraturan daerah merupakan landasan dan instrumen yuridis yang penting dan strategis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah yang akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sebuah peraturan daerah tidak hanya berfungsi untuk mengatur masyarakat namun juga memiliki fungsi strategis lain yaitu memberikan perlindungan hak hak dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
“Salah satu spirit diberlakukannya otonomi daerah adalah bagaimana mendekatkan aspirasi masyarakat dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah salah satunya dituangkan dalam bentuk peraturan daerah,” jelasnya.
Adapun dasar hukum penyusunan peraturan daerah adalah undang undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan dan peraturan menteri dalam Negeri nomor 120 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Setelah dilakukan Pengkajian secara rinci dan pembahasan secara intensif kami sampaikan Bahwa rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat disetujui dan ditetapkan sebagai peraturan daerah Kabupaten Sintang dengan masukan terhadap Raperda ini untuk disempurnakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” jelasnya.
Kemudian Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik juga dapat disetujui dan ditetapkan sebagai peraturan daerah Kabupaten Sintang dengan catatan sesuai kesepakatan bersama menghilangkan huruf F bagian kesatu ruang lingkup Pasal 9.
“Periksa kembali seluruh pasal pada Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik melalui bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang,” pungkasnya.