Pansus II DPRD Sintang Usulkan Pembentukan Pansus Investasi Sawit

Penyampaian Laporan Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Sintang

SINTANG, TB – Panitia khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sintang mengusulkan pembentukan pansus terhadap perusahaan investasi perkebunan kelapa sawit di Bumi Senentang

Usulan tersebut disampaikan Maria Magdalena saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus II terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna Ke-12 DPRD Sintang masa Persidangan III di Gedung DPRD Sintang pada Selasa 10 Oktober 2023.

Diketahui Pansus II ditugaskan untuk membahas Raperda tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hulu dan Ibukota Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053.

Usulan pembentukan pansus tersebut, kata Maria buntut pembahasan pansus ini terhadap Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053.

“Berdasarkan temuan Pansus dua DPRD Kabupaten Sintang bersama SKPD atau OPD pada waktu kunjungan ke lapangan diantaranya, pabrik kelapa sawit PT PSP (Perdana Sawit Plantation) desa Beloh Mulyo Kecamatan Ketungau Hilir terdapat kasus adanya cemaran air limbah ke lingkungan sekitar akibat saluran pipa air limbah dari kolam ipal menuju kebun sawit telah terpotong atau putus,” terang Maria.

Kemudian pada pabrik kelapa sawit PT PSL (Permata Subur Lestasi) desa Balai Agung Kecamatan Sungai Tebelian terdapat kasus adanya cemaran air limbah dari rorak/parit air limbah yang dimanfaatkan untuk pemupukan ke kebun karet di sekitar perusahaan.

“Selanjutnya pabrik kelapa sawit PT Bontipermai Jaya Raya desa Mensiku kecamatan Binjai Hulu ada aktivitas pembuangan air limbah kebadan air permukaan yang melebihi baku mutu air limbah yang sudah ditetapkan,” ungkap Maria.

Oleh karenanya, lanjut Maria untuk pabrik pabrik kelapa sawit yang berada di Kabupaten Sintang yang terdapat kasus seperti yang telah disampaikan tersebut dapat disimpulkan bahwa keberadaannya belum memenuhi standar demi terjaminnya Lingkungan yang sehat serta kepastian hukum.

“Atas dasar itu maka Pansus II merekomendasikan kepada DPRD Kabupaten Sintang untuk membentuk Pansus terhadap keberadaan pabrik pabrik sawit tersebut,” ujar Maria.

Pada kesempat itu juga, Pansus II mendorong kepada bupati Sintang melalui SKPD pemrakarsa dan Instansi terkait supaya setelah Raperda ini diperbaiki sesuai dengan catatan catatan dalam pembahasan diharapkan segera ditindaklanjuti sesuai tahapan dalam pembentukan Raperda Kabupaten Sintang tahun 2023.

“Pansus II DPRD Kabupaten Sintang sangatlah berharap setelah peraturan ini disahkan menjadi peraturan daerah mohon untuk digandakan dan dibagikan kepada anggota DPRD Kabupaten Sintang serta segera di sosialisasi kan kepada masyarakat,” pungkasnya.

__Terbit pada
11 Oktober 2023
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *