Pansus II DPRD Sintang Setujui Raperda yang Dibahas Jadi Perda

Penyampaian Laporan Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Sintang

SINTANG, TB – Panitia khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sintang menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang Tahun 2023.

Hasil kerja Pansus II disampaikan melalui juru bicara Pansus, Maria Magdalena dalam Rapat Paripurna Ke-12 DPRD Sintang masa Persidangan III di Gedung DPRD Sintang pada Selasa 10 Oktober 2023.

Pansus II ditugaskan untuk membahas Raperda tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hulu dan Ibukota Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053.

Maria mengatakan ada 10 anggota DPRD Sintang yang tergabung dalam Pansus II. Pihaknya telah melakukan pembahasan dua Raperda sejak tangal 5 sampai 20 September 2023 lalu.

“Pembahasan dilakukan secara intensif pasal per pasal hingga ayat maupun sub ayat dan pengkajian secara rinci,” kata Maria.

Pansus yang diketuai oleh Harjono ini menyatakan bahwa dua Raperda yang telah dibahas tersebut disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Setelah dilakukan pengkajian secara rinci dan pembahasan secara intensif maka Pansus dua DPRD Kabupaten Sintang menyetujui dua Raperda yang dibahas ditetapkan sebagai peraturan daerah Kabupaten Sintang,” kata Maria.

Meski disetujui, menurut Pansus II ada beberapa koreksi yang menjadi catatan agar diperbaiki diantaranya dibawah ketentuan umum menambah poin 4 pada BAB I pasal 1 yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang.
“Ini berlaku untuk kedua Raperda tersebut,” kata Maria.

Kemudian perlu adanya penyempurnaan dalam pengetikan pengetikan yang salah ketik dan sistem pengetikan yang harus di rapikan. Selain itu penomoran halaman diketik pada nomor paling atas dan pada halaman bagian paling bawah sebelah kanan diketik kata pertama yang tercantum pada kalimat halaman berikutnya sebagai petunjuk pada lembar selanjutnya.

“Dalam pengetikan Raperda tidak diperbolehkan pengetikan kalimat yang belum selesai atau kalimat yang menggantung maka penulisannya harus diketik pada halaman berikutnya,” terang Maria.

Maria menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Sintang khususnya kepada anggota Pansus II yang telah bekerja maksimal dalam membahas dua raperda ini.

“Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada OPD pemrakarsa beserta OPD terkait lainnya yang telah bekerja sama membahas dua Perda ini bersama pansus II sehingga kita dapat menyelesaikan pembahasan sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh Badan Musyawarah DPRD Sintang,” ucapnya.

__Terbit pada
11 Oktober 2023
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *