Gregorius Herkulanus Bala dan Florensius Ronny Resmi Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sintang

SINTANG, TB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Aula Serantung Waterpark, Jalan Mungguk Serantung, pada Kamis, 9 Januari 2025.
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edy Susanto, yang didampingi oleh para komisioner KPU Sintang lainnya. Selain itu, hadir pula Bupati dan Wakil Bupati Sintang Terpilih, Gregorius Herkulanus Bala dan Florensius Ronny, Komisioner Bawaslu Sintang, Helmi, Staf Ahli Bupati Sintang, anggota Forkopimda Sintang, perwakilan partai politik, pimpinan OPD, serta tokoh masyarakat.
Edy Susanto dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang yang berlangsung aman, damai, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semua ini berkat dukungan dan doa dari berbagai pihak. Di 1.038 TPS yang tersebar di 406 desa dan kelurahan, serta 14 kecamatan, tahapan Pilkada berjalan lancar. Meskipun Kabupaten Sintang jauh dari ibukota, kami dapat menunjukkan bahwa Sintang mampu melaksanakan pesta demokrasi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, serta menghormati hak dan martabat setiap pemilih,” kata Edy Susanto.
Lebih lanjut, Edy Susanto membacakan Berita Acara KPU Kabupaten Sintang mengenai Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Terpilih. “Penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten Sintang, kecamatan, serta Surat Keputusan KPU RI yang menetapkan pasangan calon terpilih pada tanggal 6 Januari 2025,” jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, KPU Kabupaten Sintang menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2024 adalah Pasangan Nomor Urut 3, Gregorius Herkulanus Bala dan Florensius Ronny. Pasangan ini meraih suara terbanyak, yaitu 102.046 suara atau 40,88 persen, dengan dukungan dari Partai Nasdem, Gerindra, Perindo, PSI, dan PKB.
Sebagai langkah selanjutnya, Surat Keputusan KPU Kabupaten Sintang diserahkan kepada DPRD Kabupaten Sintang, partai politik, pasangan calon terpilih, serta Bawaslu Sintang.