Pacu Kinerja ASN dan PPPK, Jajaran Setda Sintang Teken Perjanjian Kinerja 2026

SINTANG, TB – Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang terus mendorong peningkatan kinerja aparatur melalui penyusunan dan penandatanganan dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2026 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Helmi, saat memimpin rapat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Senin, 2 Februari 2026.
Rapat tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yustinus J serta 11 kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang. Dalam kesempatan itu, dibahas penyusunan Perjanjian Kinerja sebagai komitmen bersama dalam pelaksanaan tugas selama tahun 2026.
Helmi menegaskan bahwa Perjanjian Kinerja wajib dibuat, ditandatangani, dan dijadikan pedoman kerja oleh setiap PNS dan PPPK. Ia mengingatkan agar indikator kinerja yang ditetapkan selaras dengan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Sintang serta indikator kinerja kegiatan masing-masing bagian, karena akan dilakukan evaluasi atas capaian kinerja.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Engelbertus Ronny Pasla, menambahkan bahwa Perjanjian Kinerja memiliki peran penting sebagai dasar penyusunan LKPJ dan SAKIP. Oleh karena itu, seluruh target yang tertuang dalam dokumen tersebut harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.